TANGERANG, KOMPAS.TV - Korban penipuan preorder iPhone, Vicky, mengaku kurang puas dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Rihana-Rihani.
Rihana-Rihani diketahui dituntut penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar karena dinilai terbukti melakukan penipuan preorder iPhone dengan total kerugian Rp35 miliar.
“Kalau melihat dari dampak dan kerugian yang dialami korban, saya rasa kurang adil ya,” kata Vicky, Rabu (22/11/2023).
Baca Juga: Si Kembar Rihana dan Rihani Segera Disidang, Berkas Perkara Kasus Penipuan Pre Order Iphone Lengkap
Vicky mengatakan bahwa si kembar itu sebetulnya bisa dituntut dengan hukuman yang lebih berat jika jaksa menjerat Rihana dan Rihani dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaan sebelumnya, keduanya dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 64 ayat 1 tentang Penipuan, Pasal 372 jo Pasal 64 ayat 1 tentang Penggelapan, dan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
Namun, dalam tuntutan yang dibacakan pada Selasa (21/11/2023), jaksa menilai Rihana-Rihani hanya melanggar Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU ITE.
“Kalau dituntut maksimal dari semua pasal yang dijerat seharusnya bukan lima tahun ya,” ujar Vicky, seperti dikutip dari Kompas.com.
Nita, korban Rihana-Rihani yang lain, juga merasakan hal yang sama. Ia kecewa dengan tuntutan jaksa yang menurutnya terlalu ringan jika dibandingkan dengan perbuatan si kembar.
Menurutnya, Rihana-Rihani bisa dituntut dengan hukuman penjara di atas lima tahun.
“Paling enggak kan kalau misalnya dengan pasal ITE, penipuan dan penggelapan, (Rihana-Rihani) bisa dituntut delapan tahun ya. Itu sih sebenarnya yang kita harapin," ucap Nita.
Baca Juga: Rihana dan Rihani Tak Pandang Bulu, Keluarganya yang Polisi hingga Teman Dekat pun Juga Ditipu
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan untuk terdakwa kasus penipuan preorder iPhone, Rihana-Rihani di Pengadilan Negeri Kota Tangerang, Selasa (21/11/2023),
Rihana-Rihani dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp1 miliar. Jaksa menilai, si kembar tersebut terbukti melakukan tindak pidana penipuan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.