JAKARTA, KOMPAS.TV - Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 telah selesai digelar dan pengumuman hasilnya dilakukan pada 20-22 November.
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lolos dalam tes SKD dan keberatan dengan hasilnya, bisa mengajukan sanggahan.
Peserta yang mengajukan sanggahan harus menyajikan alasan yang logis, jelas, dan substansial. Sanggahan harus didukung oleh dokumen-dokumen pendukung yang relevan.
Setelah sanggahan diajukan, instansi terkait akan mengkaji alasan dan dokumen yang disertakan oleh peserta. Apabila kesalahan terbukti bukan disebabkan oleh peserta, hasil sanggahan akan diproses.
Lantas kapan jadwal masa sanggah SKD CPNS 2023?
Masa sanggah SKD adalah periode di mana peserta seleksi CPNS diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan terhadap hasil ujian SKD.
Jika peserta menemukan ketidaksesuaian atau kekeliruan dalam hasil ujiannya, mereka dapat mengajukan sanggahan kepada penyelenggara.
Proses pengajuan sanggah dapat dilakukan melalui akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) masing-masing peserta selama periode masa sanggah yang ditentukan.
Baca Juga: Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Kemendikbud, Berikut Jadwalnya
Berdasarkan jadwal yang dirilis Badan Kepegawaian Negara (BKN), masa sanggah CPNS 2023 digelar pada 23-25 November 2023.
Selama periode tersebut, peserta CPNS bisa mengajukan sanggahannya atas hasil ujian SKD masing-masing.
Setelah melakukan proses sanggahan terhadap hasil SKD CPNS 2023, peserta harus menunggu respons dari pihak panitia yang dijadwalkan akan diberikan pada 23-27 November 2023.
Selanjutnya, pengolahan nilai SKD hasil sanggah akan dilakukan pada 26-30 November 2023, dan pengumuman pasca sanggah dijadwalkan pada 27 November-2 Desember 2023.
Perlu dicatat, sanggahan tidak bisa untuk mengubah nilai SKD yang telah diperoleh peserta setelah menyelesaikan ujian.
Jika peserta tidak mencapai nilai di atas passing grade, tidak disarankan menggunakan fitur sanggah karena tidak akan mempengaruhi hasil nilai.
Kriteria kelulusan SKD adalah mendapatkan nilai melebihi passing grade dan masuk dalam peringkat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: 3 Cara Cek Pengumuman Hasil SKD CPNS 2023 Kemenkumham, Kejaksaan, KPK hingga BIN
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.