Kompas TV nasional hukum

Anwar Usman: Saya Tidak akan Mengorbankan Kehormatan Saya demi Meloloskan Paslon Tertentu

Kompas.tv - 8 November 2023, 21:51 WIB
anwar-usman-saya-tidak-akan-mengorbankan-kehormatan-saya-demi-meloloskan-paslon-tertentu
Ketua Mahkamah Konstitusi non-aktif Anwar Usman saat konferensi pers di Gedung MK RI, Jakarta, Rabu (8/11/2023). (Sumber: ANTARA/Fath Putra Mulya)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) non-aktif Anwar Usman menyebut adanya fitnah terkait penanganan uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia capres-cawapres.

Menurutnya, fitnah tersebut tidak berdasarkan atas hukum.

Anwar menegaskan, ia tidak akan mengorbankan kehormatannya demi meloloskan pasangan calon (paslon) tertentu dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

“Saya tidak akan mengorbankan diri saya, martabat saya, dan kehormatan saya, di ujung masa pengabdian saya sebagai Hakim, demi meloloskan pasangan calon tertentu,” kata Anwar Usman, Rabu (8/11/2023).

Baca Juga: Pemilihan Ketua MK Baru Pengganti Anwar Usman Dilaksanakan Besok

Ia menjelaskan, pengujian undang-undang (PUU) hanya menyangkut norma, bukan kasus yang konkret. 

Lebih lanjut, pengambilan keputusan dalam perkara batas usia capres-cawapres itu diklaim Anwar sebagai putusan yang bersifat kolektif kolegial oleh sembilan hakim konstitusi.

Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menambahkan, dirinya yang saat itu menjabat sebagai Ketua MK tidak memiliki hak untuk mengusung calon.

“Dan yang akan menentukan siapa calon pasangan terpilih kelak, tentu rakyatlah yang menentukan hak pilihnya melalui pemilihan umum,” tegas ia.

Ia juga mengatakan, harkat dan martabatnya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh fitnah keji.

“Saat ini, harkat, derajat, martabat saya sebagai hakim karier selama hampir 40 tahun dilumatkan oleh sebuah fitnah yang amat keji dan kejam,” katanya.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Anwar Usman diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK usai terbukti melakukan pelanggaran kode etik terkait uji materi perkara nomor 90/PUU-XXI/2023, Selasa (7/11).

Baca Juga: Jabatan Dicopot, Anwar Usman "Melawan" Putusan MKMK? Begini Kata Pakar Hukum

Putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menambah frasa pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Pemilu bahwa seseorang yang sudah pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah, dapat mendaftar sebagai calon presiden atau calon wakil presiden.

Putusan ini lantas memberikan karpet merah kepada Gibran untuk maju sebagai cawapres meski usianya belum 40 tahun.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x