JAKARTA, KOMPAS.TV- Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menghormati sekaligus menyesalkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Bagi Denny, Jimly Asshiddiqie telah melepaskan kesempatan untuk menegakkan hukum bermoral dan berkeadilan
Demikian Denny Indrayana dalam keterangan tertulis yang diterima KOMPAS TV, Rabu (8/11/2023).
“Memahami, karena Majelis Kehormatan punya keterbatasan kewenangan, tetapi menyesalkan karena Profesor Jimly Asshiddiqie melepaskan kesempatan mengukir sejarah membuat putusan monumental (landmark decision) yang menegakkan kembali hukum Indonesia yang seharusnya bermoral dan berkeadilan,” ucap Denny.
Denny menuturkan, kapasitas intelektual Profesor Jimly jelas mumpuni dan integritas-moralnya nyata tidak terbeli. Tapi sayang, kata Denny, putusan MKMK masih terjebak hanya menghadirkan keadilan normatif, tetapi gagal melahirkan keadilan substantif.
Baca Juga: ICW: KPU Periode Ini Lindungi Caleg Mantan Terpidana Korupsi Maju Pemilu 2024
“Sebenarnya hanya dibutuhkan inovasi hukum, dan sedikit bumbu keberanian, untuk menghadirkan solusi yang lebih efektif dan konstruktif,” ujar Denny.
Sebab dalam penilaiannya, Denny sebut hukum di Indonesia sudah sakit parah-sekarat. Untuk menyembuhkannya tidak bisa dengan pengobatan biasa-biasa saja, tetapi perlu operasi besar yang memang meniti di antara jurang kehidupan dan kematian.
“Saat jantung keadilan tersumbat total lemak kolesterol "akal bulus dan akal fulus", maka harus ada tindakan akal sehat yang membelah dada, dan mem-bypass aliran darah, agar kembali lancar normal,” kata Denny.
“Sayangnya, MKMK masih melakukan tindakan pengobatan biasa, dan membiarkan penyakit kanker hukum yang koruptif, kolutif, dan nepotis, tetap hidup dan tumbuh subur-menjalar, merusak sendi-nadi Pemilihan Presiden 2024 kita.”
Baca Juga: Temuan ICW, 56 Mantan Terpidana Korupsi Calonkan Diri pada Pemilu 2024 di Nomor Urut 1 dan 2
Itu artinya, lanjut Denny, putusan MKMK belum tuntas menyelesaikan masalah dan masih menimbulkan komplikasi. Maka itu, Denny mengaku akan mengajukan uji formil putusan 90 ke MK bersama Zainal Arifin Mochtar.
“Saya mempertimbangkan untuk menggugat pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif, ini ke sengketa proses di Badan Pengawas Pemilu RI,” ungkap Denny.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.