JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi II DPR RI akan menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Selasa (31/10/2023) malam.
Nantinya, rapat itu akan membahas penyesuaian Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Ya, jam 19.00 WIB di ruang rapat Komisi II acara Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah, KPU, Bawaslu dan DKPP dalam rangka penyesuaian PKPU pasca keputusan MK Nomor 90 dan Rancangan Perbawaslu," kata Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang kepada wartawan, Selasa (31/10/2023).
Baca Juga: Ganjar Tak Ambil Pusing soal Putusan MK yang Buka Peluang Gibran Jadi Bakal Cawapres
Junimart menjelaskan, pihak KPU telah mengirimkan surat permohonan konsultasi PKPU setelah adanya putusan MK tersebut.
Surat tersebut juga dijelaskan bunyi putusan MK tentang batas usia minimum capres-cawapres.
"Menyatakan Pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan 'berusia paling rendah 40 tahun bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga pasal 169 huruf q Undang Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi 'berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," bunyi surat permohonan konsultasi itu.
Politikus PDIP itu menyebut, Komisi II bakal mendengarkan dan memberikan masukan kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut.
"Kita akan kritisi dengan cermat legitimasi penyesuaian ini," katanya.
Sebelumnya, MK menerima uji materi yang diajukan seorang mahasiswa asal Kota Solo bernama Almas Tsaqibbirru Re A. terkait batasan usia capres-cawapres dalam pasal 169 huruf q UU Pemilu. Perkara itu bernomor 90/PUU-XXI/2023.
Pemohon ingin MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi, kabupaten atau kota.
"Mengadili. Satu, mengabulkan permohononan pemohon untuk sebagian. Dua, menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 610 yang menyatakan, "berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun" bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan dipilih melaluli pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
"Sehingga Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu berbunyi "berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum atau pemilihan kepala daerah," kata Anwar.
Baca Juga: Hari Ini, MKMK Gelar Pertemuan dengan 9 Hakim Konstitusi terkait Dugaan Pelanggaran Etik
"Tiga, memerintahkan permuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya," sambungnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.