JAKARTA, KOMPAS.TV - Pesta demokrasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan kurang dari empat bulan lagi. Masyarakat sudah bisa melihat lokasi tempat pemungutan suara (TPS) untuk mencoblos.
Pada Pemilu 2024, para pemilih akan memilih presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah menetapkan Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Kamis, 14 Februari 2024.
Seorang warga negara Indonesia bisa menjadi pemilih dalam pemilu jika memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022, yaitu:
Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Cara Pindah TPS atau Memilih dalam Pemilu 2024 | SINAU
Genap berumur 17 tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.
Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP).
Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el (e-KTP), paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Bagi pemilih yang belum mempunyai KTP-el (e-KTP), dapat menggunakan Kartu Keluarga (KK).
Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Masyarakat yang sudah memenuhi syarat menjadi pemilih dalam pemilu akan masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di KPU.
Bagi Anda yang sudah memenuhi syarat di atas, simak cara cek lokasi TPS untuk mencoblos di Pemilu 2024.
Baca Juga: Pemilu 2024 Memilih Apa Saja? Ini 5 Jenis Surat Suara dan Perbedaan Warnanya yang Wajib Diketahui
1. Kunjungi laman https://cekdptonline.kpu.go.id/
2. Tuliskan Nomor Induk Kependudukan atau NIK
3. Setelah itu, klik "Cari"
4. Kemudian akan muncul informasi nama pemilih dan alamat TPS untuk mencoblos saat Pemilu 2024 nanti.
Informasi mengenai lokasi TPS Pemilu 2024 seperti ditampilkan pada laman Cek DPT Online KPU. (Sumber: cekdptonline.kpu,go.id)
Jadwal Pemilu 2024
14 Juni 2022 - 14 Juni 2024: Perencanaan Program dan Anggaran
14 Juni 2022 - 14 Desember 2023: Penyusunan Peraturan KPU
14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023: Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih
29 Juli- 13 Desember 2022: Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu
14 Desember- 14 Februari 2022: Penetapan Peserta Pemilu
14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023: Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan
Baca Juga: Cara Cek DPT Pemilu 2024 Online untuk Melihat Sudah Terdaftar atau Belum dan Lokasi TPS-nya
6 Desember 2022 - 25 November 2023: Pencalonan DPD
24 April - 25 November 2023: Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
19 Oktober - 25 November 2023: Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden
28 November 2023 - 10 Februari 2024: Masa Kampanye Pemilu
11- 13 Februari 2024: Masa Tenang
14-15 Februari 2024: Pemungutan dan Penghitungan Suara
15 Februari - 20 Maret 2024: Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota
Disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi: Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi
1 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD
20 Oktober 2024: Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden