JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute atau IM57+ Institute meminta KPK untuk tetap tegak lurus mendukung Polda Metro Jaya dalam mengungkap dugaan tidak pidana korupsi dalam kasus pemerasan pimpinan KPK.
Ketua IM 57+ Institute M. Praswad Nugraha mengingatkan KPK sebagai lembaga tidak boleh menjadi tameng bagi pimpinan KPK yang diduga melakukan pertemuan atau pemerasan terhadap pihak beperkara.
Apalagi saat ini Ketua KPK Firli Bahuri menjadi pihak terlapor dalam kasus dugaan pemerasan yang berujung pada gratifikasi.
"KPK sebagai institusi penegak hukum tidak boleh menjadi tameng bagi terlapor dugaan tindak pidana korupsi," ujar Praswad saat dihubungi, Jumat (20/10/2023) diikutip dari Kompas.com.
Praswad yang juga mantan penyidik KPK ini juga mendorong lembaga yang dipimpin Firli Bahuri ikut mendampingi penyidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, bukan sebaliknya mengahambat pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pemerasan pimpinan KPK.
Baca Juga: Firli Bahuri Tak Hadiri Pemeriksaan di Polda terkait Kasus Dugaan Pemerasan, Ini Alasannya
KPK, sambung Praswad, harus bisa tegak lurus dan tidak boleh ada keraguan sedikitpun untuk mendukung pengungkapan kasus pemerasan pimpinan KPK.
"Tindakan melawan hukum tidak boleh dilakukan oleh oknum di dalam lembaga penegak hukum," ujar Praswad.
Adapun Ketua KPK Firli Bahuri tidak hadir dalam panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).
Firli dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan dugaan tidak pidana korupsi dalam kasus pemerasan pimpinan KPK.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pihaknya sudah menerima surat ketidakhadiran saksi untuk dimintai keterangan.
Baca Juga: Dewas KPK Terima Surat Polda Metro Jaya soal Supervisi Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan SYL
Surat tersebut dikirimkan staf fungsional Biro Hukum KPK kepada Kapolda Metro Jaya tentang permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi FB Ketua KPK RI. Surat diterima Jumat (20/10/2023).
Dalam keterangannya, saksi baru mendapatkan surat panggilan pemeriksan pada Kamis (19/10/2023). Untuk kepentingan penyidikan, Firli akan menjadwal ulang pemeriksaan pada pekan depan.
Firli juga menjelaskan tidak dapat hadir lantaran sedang menjalani dinas.
"Hari ini akan kita kirimkan surat panggilan ulang dan jadwalnya pekan depan," ujar Ade saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (20/10/2023).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.