JAKARTA, KOMPAS TV - Pemilihan umum serentak 2024 semakin dekat, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan jadwal yang ketat melalui Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. Menurut peraturan tersebut, pemilu akan berlangsung pada tanggal 14 Februari 2024.
Pemilu ini bukan hanya untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di seluruh Indonesia, tetapi juga untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden yang akan memimpin Indonesia dalam periode 2024-2029.
Dengan demikian, Pemilu 2024 akan menjadi momen sejarah sebagai pemilu serentak yang akan diselenggarakan pada hari yang sama dan menjadikan tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari yang sangat penting dalam kalender politik Indonesia.
Baca Juga: Simak! Perbedaan DPD dan DPRD di Pemilu Legislatif 2024 - RABU PEMILU
Untuk memahami tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024, berikut adalah informasi lengkap seperti yang disampaikan oleh KPU pada laman resmi mereka.
Baca Juga: Personil Gabungan Siap Amankan Pelaksanaan Pemilu Serentak
Sumber : Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.