JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada terdakwa Lukas oleh majelis hakim karena mempertimbangkan sejumlah hal.
Ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh menyatakan sikap tidak sopan Lukas selama persidangan menjadi salah satu poin pertimbangan untuk menjatuhkan pidana delapan tahun penjara.
"Keadaan yang memberatkan, terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam persidangan," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Hal yang memberatkan lainnya, yakni perbuatan Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan adalah Lukas belum pernah dihukum.
"Terdakwa dalam keadaan sakit namun bisa mengikuti persidangan sapai hari ini. Terdakwa memiliki tanggungan keluarga seorang istri dan anak-anak," ujarnya.
Baca Juga: Keluarga Protes Keras Lukas Enembe Dijemput Paksa: KPK Sangat Tidak Manusiawi dan Amat Sadis
Selanjutnya, hakim pun membacakan vonis terhadap Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi. Gubernur Papua Nonaktif ini divonis delapan tahun penjara.
Lukas Enembe disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
Dalam putusannya, hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe berupa denda senilai Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Kemudian, hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan kepada Lukas Enembe yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900.
Uang pengganti tersebut harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” ujar hakim Rianto.
Terakhir, majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Di mana sebelumnya jaksa KPK menuntut Lukas dengan pidana 10 tahun enam bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Baca Juga: Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Divonis 8 Tahun Penjara, Hak Politiknya Dicabut Selama 5 Tahun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.