JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat, atas kasus tindak pidana korupsi.
Lukas Enembe disebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.
Adapun tindak pidana itu dilakukan Lukas Enembe ketika menjabat sebagai Gubernur Papua selama periode 2013 sampai 2022.
Baca Juga: Banding Ditolak Hakim, Mario Dandy Tetap Dihukum 12 Tahun Penjara
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe selama 8 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/10/2023).
Dalam putusannya, hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Adapun putusan hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta Lukas Enembe dihukum pidana selama 10 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman kepada Lukas Enembe berupa denda senilai Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.
Kemudian, hakim turut menjatuhkan hukuman tambahan kepada Lukas Enembe yakni membayar uang pengganti sejumlah Rp 19.690.793.900.
Baca Juga: Lukas Enembe: Saya Gubernur Papua yang Clean and Clear
Uang pengganti tersebut harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana 2 tahun penjara,” ujar hakim Rianto.
Terakhir, majelis hakim juga memutuskan menjatuhkan hukuman berupa pencabutan hak politik terhadap Lukas Enembe selama 5 tahun.
Seperti diketahui, Lukas Enembe dinilai terbukti menerima suap dengan total mencapai Rp 17,7 miliar. Serta menerima gratifikasi senilai Rp 1,99 miliar. Uang puluhan miliar itu disebut diterima Lukas Enembe bersama dengan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Papua Kael Kambuaya dan eks Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua Gerius One Yoman.
Baca Juga: Sampaikan Pleidoi, Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Dakwaan: Tak Perlu Dicari-cari Kesalahan Saya
Selain suap dan gratifikasi, Lukas Enembe dijerat kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Untuk kasus TPPU, saat ini sedang bergulir di tahap penyidikan di KPK.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.