Kompas TV nasional hukum

Jumat Pekan Ini, Polda Metro Jaya Periksa Firli Bahuri terkait Dugaan Pemerasan Pimpinan KPK ke SYL

Kompas.tv - 18 Oktober 2023, 18:44 WIB
jumat-pekan-ini-polda-metro-jaya-periksa-firli-bahuri-terkait-dugaan-pemerasan-pimpinan-kpk-ke-syl
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan terkait pelantikan pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (1/6/2021). - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Jumat (20/10/2023). (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri pada Jumat lusa (20/10/2023).

Firli akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke mantan Menteri Pertanian atau Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut, pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli pada hari ini, Rabu (18/10).

"Agenda pemeriksaan berikutnya yang telah diagendakan telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK," kata Ade dalam keterangannya.

"(Firli) dimintai keterangan pada Jumat tanggal 20 Oktober," imbuhnya, dikutip dari Tribunnews.

Menurut penjelasannya, pemeriksaan terhadap Firli akan dilakukan pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di gedung Promoter.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya saat ini tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo.

Polda Metro Jaya juga telah meningkatkan status kasus dugaan pemerasan tersebut ke tingkat penyidikan.

Hal itu diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10).

Baca Juga: Saut Situmorang Minta Polisi Serius Usut Kasus Pemerasan Pimpinan KPK ke Syahrul Yasin Limpo

Dalam penyidikan kasus pemerasan pimpinan KPK ini penyidik mendalami dugaan gratifikasi Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP.

Dalam proses penyidikan, polisi juga sudah memeriksa sejumlah saksi yang di antaranya adalah SYL hingga Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

Adapun Kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat (dumas) ke Polda Metro Jaya soal dugaan pemerasan pada 12 Agustus 2023.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta anak buahnya bersikap profesional dan tidak arogan dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK kepada SYL.

"Yang jelas, pesan saya dilaksanakan (dengan) cermat, profesional, dan tidak arogan," kata Listyo Sigit di Jakarta, Selasa (17/10).

Jenderal Listyo Sigit mengingatkan bahwa kasus tersebut menjadi perhatian publik, sehingga penyidik harus betul-betul bersikap profesional. 

Dia juga memerintahkan Bareskrim dan Propam Polri untuk melakukan asistensi kepada Polda Metro Jaya yang menangani kasus tersebut.

Hal itu bertujuan agar penanganan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan lembaga antirasuah itu berjalan profesional dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga: Dugaan Pemerasan SYL, Mantan Wakil Ketua KPK M Jasin Diperiksa sebagai Saksi




Sumber : Kompas TV/Tribunnews.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x