JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Daulay mempertanyakan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka, apakah yang bersangkutan bersedia menjadi bakal cawapres dari Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Hal ini menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengizinkan kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres, meski belum berusia 40 tahun.
"Apakah mau menjadi (bakal) cawapres atau tidak? Karena pada akhirnya semua dikembalikan ke Gibran," kata Saleh kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: MK Buka Jalan Gibran Maju Cawapres, Pakar: Upaya untuk Melanjutkan Kekuasaan, Publik Sudah Menduga
"Kalau Gibran mau, tentu akan dibicarakan di Koalisi Indonesia Maju (KIM). Para ketua umum akan membahas dan mendiskusikan segala hal. Yang jelas, apapun keputusannya, KIM pasti berorientasi bagi kemenangan Prabowo," sambungnya.
Meski begitu, lanjut dia, pihaknya kini masih akan memperjuangkan sosok Menteri BUMN Erick Thohir untuk dipinang mendampingi Prabowo di pesta demokrasi nanti.
"Bagaimana dengan Erick Thohir? Ya namanya tentu akan tetap dibahas. Akan dilihat plus-minus dari semua sisi. Kami berharap akan dihasilkan putusan terbaik terkait cawapresnya Prabowo," katanya.
Saleh meminta semua pihak untuk menghormati putusan MK, karena keputusan lembaga tersebut bersifat final dan mengikat.
"Bagaimanapun juga, semua pihak harus menghormati putusan MK. Kita adalah negara hukum. Putusan hakim harus sama-sama dilaksanakan. Tidak perlu ada dinamika yang memecah," ujarnya.
"Semua pasti berkeinginan untuk memberikan yang terbaik bagi Indonesia," katanya
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui bila partainya langsung menjalin komunikasi dengan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang isinya mengizinkan mantan kepala daerah bisa menjadi capres-cawapres di Pilpres 2024.
"Ada komunikasi (dengan Gibran), tapi bukan saya yang komunikasi," kata Muzani seperti dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (17/10/2023).
Ia menyebut, keputusan MK adalah final dan mengikat, sehingga harus dihormati oleh seluruh pihak.
Baca Juga: Almas Tsaqibbirru Bantah Gugatannya ke MK untuk Muluskan Gibran Jadi Cawapres
"MK sebagai sebuah keputusan yang final dan mengikat, tentu saja ini akan menjadi sebuah cara pandang di partai-partai Koalisi Indonesia Maju dalam mengambil keputusan," ujarnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.