JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah berencana akan membagikan rice cooker gratis kepada sebagian masyarakat Indonesia dengan sejumlah kriteria.
Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana, rencana bagi-bagi rice cooker gratis tersebut merupakan upaya pemerintah mendorong pemanfaatan energi bersih itu di seluruh sektor, mulai dari industri, transportasi, hingga rumah tangga.
"Di rumah tangga, kami dorong salah satunya dengan menggeser pemanfaatan yang misalnya sekarang dengan bahan bakar yang lain di geser ke listrik. Itu akan kami lakukan tahun ini," ujarnya di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (6/10/2023) dilansir dari Kompas.com.
Penyaluran penanak nasi ini direncanakan minimal mencakup 680 ribu unit yang terdistribusi bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Siap-Siap Bunda Terima Rice Cooker Gratis! Dibagikan Bertahap, Menteri ESDM Sebut Mulai Tahun Ini
Pemerintah nantinya akan memberikan rice cooker gratis hanya satu kali untuk setiap penerima.
Para penerima pun wajib memelihara dan merawat alat masak listrik tersebut dengan tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan kepada pihak lain, serta melakukan pola pemakaian sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Rencana pembagian rice cooker gratis ini diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Jenis rice cooker yang akan dibagikan juga sudah tertera dalam Pasal 10 ayat (3) Permen ESDM 11/2023.
Berdasarkan aturan tersebut, rice cooker yang dibagikan memiliki kapasitas 1,8 hingga 2,2 liter.
Rice cooker juga akan dilengkapi stiker bertuliskan "Hibah Kementerian ESDM dan Tidak untuk Dipeijualbelikan" yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dilepas.
Pengadaan rice cooker tersebut berasal dari badan usaha yang syaratnya harus mengutamakan produk dan potensi dalam negeri yang dibuktikan dengan sertifikat tingkat komponen dalam negeri.
Baca Juga: Anggaran Fantastis Pemerintah untuk Bagi-bagi Rice Cooker, Apa Urgensinya?
Alat masak tersebut juga harus sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) dan mencantumkan label SNI serta mencantumkan label tanda hemat energi.
Berdasarkan Pasal 3 ayat 1 Permen ESDM 11/2023 itu, masyarakat yang berhak menerima rice cooker gratis ini adalah mereka yang berstatus sebagai pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.
Kriteria pelanggan PLN yang akan menerima rice cooker itu adalah pengguna golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA.
Calon penerima rice cooker itu diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.