JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat (13/10/2023) malam, sehari usai penangkapan eks Menteri Pertanian yang merupakan politisi Nasdem, Syahrul Yasin Limpo.
Pertemuan tersebut dibenarkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana saat dikonfirmasi wartawan.
Pertemuan Paloh dan Jokowi berlangsung selama 45 menit di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Dwipayana mengatakan, pertemuan yang berlangsung pada Jumat (13/10/2023) pukul 19.15-20.00 WIB itu adalah pertemuan silaturahmi biasa.
”Pertemuan silaturahmi biasa,” kata Dwipayana, Jumat (13/10/2023) dilansir dari Harian Kompas.
Sementara itu, pada Jumat malam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan penggunaan uang miliaran rupiah untuk kepentingan Partai Nasdem dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan Syahrul.
Baca Juga: Rakernas Relawan Projo Digelar Siang Ini: Jokowi, Prabowo hingga Gibran Disebut Hadir, Ganjar Tidak
Partai Nasdem pun mempersilakan KPK untuk mengusut temuan tentang penggunaan dana miliaran rupiah untuk kepentingan partai. itu
Dalam dugaan korupsi di lingkungan Kementan, selain Syahrul, KPK juga menetapkan dan menahan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyo.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, Syahrul diduga menggunakan uang hasil korupsi itu untuk memenuhi sejumlah kebutuhan pribadinya seperti mencicil kartu kredit, perbaikan rumah, perawatan wajah, hingga aliran dana ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.
“Tersangka Syahrul turut pula disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/10/2023).
Syahrul juga diduga memerintahkan dua anak buahnya untuk mengumpulkan setoran uang dari unit eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Baca Juga: Ada Upaya Menghindar, KPK Temukan Percakapan Rencana "Kabur" di HP Syahrul Yasin Limpo
Uang tersebut, kata Alex, disetorkan setiap bulan secara rutin, mulai dari 4 ribu hingga 10 ribu dollar Amerika Serikat.
Dalam pidana pokoknya, Syahrul disangka melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sumber : Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.