JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL), tersangka kasus dugaan gratifikasi dan penerimaan uang dari pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), Jumat (13/10/2023) malam.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik memeriksa Syahrul Limpo usai pemanggilan paksa dari salah satu unit apartemen di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (12/10) malam.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan penahanan tersangka SYL dilakukan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Selain Syahrul Limpo penyidik melakukan penahanan terhadap Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, Mohammad Hatta yang juga sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Sama seperti Syahrul, Hatta ditahan usai penyidik KPK melakukan pemeriksaan Hatta sebagai tersangka pada hari ini, Jumat (13/10).
Baca Juga: Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni Akui Syahrul Yasin Limpo Transfer Rp 20 Juta 'Bantuan Bencana'
Penahanan Syahrul dan Hatta yang keluar dari ruang pemeriksaan sudah mengenakan rompi oranye itu dilakukan selama 20 hari pertama terhitung mulai 13 Oktober 2023) hingga 1 November 2023.
"Para tersangka ditahan di Rutan KPK," ujar Alexander saat jumpa pers di gedung KPK, Jumat malam, dipantau dari program Breaking News KompasTV.
Penahanan Syahrul dan Hatta ini dilakukan dua hari setelah KPK resmi menetapkan keduanya sebagai tersangka, Rabu (11/10).
Selain Syahrul Limpo dan Hatta, KPK juga sudah menetapkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Syahrul Limpo bersama-sama kedua anak buahnya yakni Kasdi dan Hatta diduga menerima uang Rp13,9 miliar dari setoran pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementan.
Baca Juga: Alasan KPK Jemput Paksa Syahrul Yasin Limpo: Khawatir Tersangka Melarikan Diri
Adapun dalam kasus ini KPK telah menahan KS selama 20 hari pertama di Rutan KPK terhitung mulai Rabu (11/10).
Atas perbuatannya Syahrul Limpo, Kasdi dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B UU 20 Tahun 2001 tentang Perubaha atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.