JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung mencegah sejumlah saksi kasus korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung 2,3,4, dan 5 BAKTI Kominfo untuk bepergian ke luar negeri.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menyebut, pencegahan tersebut dilakukan terhadap para saksi yang kerap absen saat dimintai keterangan Kejagung.
“Kemungkinan ya teman-teman (saksi) yang sudah beberapa kali dipanggil, mungkin tidak datang, kita cek keberadaannya dan beberapa sudah kita lakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (12/10/2023).
Kendati demikian, ia tak membeberkan siapa saja pihak yang dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Pasalnya, jika disebutkan, dikhawatirkan para saksi malah melarikan diri atau kabur.
"Nanti akan saya sampaikan, karena kalau saya sampaikan sekarang nanti orangnya pada pergi, siapa aja yang dicegah, beberapa sudah kami cegah,” jelasnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, Kejagung akan kembali memanggil paksa saksi-saksi yang menolak pemanggilan untuk diperiksa terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Baca Juga: Momen Hakim Cecar Irwan Hermawan soal Aliran Dana Korupsi BTS ke BPK & DPR
Diberitakan sebelumnya, Mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan dan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama mengungkapkan adanya aliran uang sebesar Rp70 miliar untuk Komisi I DPR RI.
Hal itu diungkapkan Irwan dan Windi saat mereka dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) sebagai saksi mahkota dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek penyediaan menara BTS 4G Bakti Kemenkominfo,Selasa (26/9).
Irwan dan Windi menuturkan, pemberian uang Rp70 miliar kepada pihak diduga staf ahli di Komisi I DPR bernama Nistra Yohan. Nama lainnya yang mencuat yakni Sadikin.
Ia diduga menjadi perantara uang ke BPK. Keduanya hingga saat ini belum pernah diperiksa penyidik Kejagung.
Tak hanya itu, dalam kesaksiannya, Irwan mengakui ada aliran dana sebesar Rp27 miliar kepada seseorang bernama Dito Ariotedjo.
"Yang terakhir namanya Dito. Pada saat itu saya tahunya namanya Dito saja. Belakangan saya ketahui namanya Dito Ariotedjo," kata Irwan menjawab pertanyaan Hakim Ketua, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (26/9).
Irwan mengatakan, uang tersebut untuk menutupi kasus dugaan korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Kominfo tahun 2020–2022.
Baca Juga: [FULL] Kesaksian Lengkap Dito Ariotedjo di Sidang BTS Kominfo, Bantah soal Titipan Uang Rp27 Miliar
Sumber : Kompas TV/Kompas.com.
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.