JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya kembali melakukan serangkaian pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penyidik Polda Metro Jaya pada hari ini, Kamis (12/10/2023) kembali menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
Menurut dia, ada tiga orang yang akan diperiksa sebagai saksi pada hari ini. Salah satunya adalah pegawai KPK.
Baca Juga: KPK Bakal Dalami Dugaan Aliran Uang Korupsi Syahrul Yasin Limpo ke Partai Nasdem
"Hari ini ada tiga orang saksi tambahan lagi akan diperiksa. Salah satunya adalah pegawai KPK," kata Kombes Ade saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (12/10).
Ia menambahkan untuk materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi itu adalah seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi.
"Jadi semua saksi yang diperiksa di tahap penyidikan, untuk materinya pasti seputar peristiwa dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, yang saat ini sedang ditangani oleh Tim Penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," tutur Ade Safri.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa pihaknya sejauh ini telah memeriksa 11 orang sebagai saksi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK tersebut.
"Sudah 11 orang saksi di tahapan penyidikan telah diperiksa sampai tadi malam," ujar mantan Kapolrestabes Surakarta itu.
Baca Juga: Syahrul Yasin Limpo Tinggalkan Rumah Orang Tuanya di Makassar Usai Ditetapkan Tersangka KPK
Adapun empat dari 11 orang yang telah dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya antara lain mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, sopir Syarul, ajudan Syahrul dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.
Dalam kasus dugaan pemerasan ini, Ade Safri menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10) untuk kepentingan peningkatan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Dari hasil pelaksanaan gelar perkara tersebut, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan tersebut.
Adapun kasus tindak pidana korupsi yang dimaksud berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada 2020 hingga 2023.
Baca Juga: Kata Kapolda Metro Jaya soal Rumah Pimpinan KPK Digeledah Usut Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
Hal tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e atau pasal 12g atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 65 KUHP.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.