JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Bulan Bintang (PBB) Afriansyah Noor mengatakan partainya akan mencalonkan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pemilu Presiden (Pilpres) 2024 mendatang.
Afriansyah mengaku, selain mencalonkan Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra, partainya juga akan mengusung Gibran sebagai pasangan dari bakal calon presiden (bacapres) Prabowo Subianto.
"Yang jelas, dari PBB sendiri selain mencalonkan Pak Yusril, tentunya kami mencalonkan Mas Gibran sebagai alternatif anak muda," kata Afriansyah pada program Kompas Petang di KompasTV, Selasa (10/10/2023).
Ia pun menyadari tudingan terhadap dirinya yang dianggap tak tahu etika politik karena menunjuk nama politisi dari kader partai lain. Sebagaimana diketahui, Gibran merupakan kader dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Bahkan, ia mengatakan bahwa seharusnya PDI-P bangga memiliki kader yang bisa diterima semua kelompok masyarakat.
"Kalau memang kader orang itu bagus kita calonkan, ya PDI-P harusnya bangga dong, kalau ada kadernya yang bisa diterima di semua kelompok masyarakat dan ini menjadi acuan supaya proses politik kita ini betul-betul dewasa dan memang menjadi terdepan untuk kemajuan Indonesia yang lebih baik," ujarnya.
"Tapi semua diserahkan kembali kepada Mas Gibran," imbuhnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Sebut MK Mestinya Tak Putuskan Batas Usia Capres-Cawapres: Itu Tugas DPR dan Pemerintah
Ia lantas mengatakan, pihaknya masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia capres dan cawapres.
"Kami sampai sekarang masih menunggu putusan MK, kalau memang MK tidak mengizinkan batas umur minimal 35 tahun, ya tentunya proses ini tidak bisa berjalan," paparnya.
Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, MK akan memberikan putusan atas gugatan mengenai batas usia capres-cawapres pada Senin 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB. Hal itu tertera di situs resmi MK.
Baca Juga: Jokowi Sebut Dua Hal Penting Soal Konflik Israel-Palestina: Perang Dihentikan dan Perintah ke Menlu
Setidaknya ada 12 perkara uji materi aturan syarat usia capres-cawapres yang diajukan ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun”.
Gugatan pertama terhadap aturan ini diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang teregistrasi pada 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PUU-XXI/2023. Lalu, gugatan kedua diajukan oleh Partai Garuda pada 9 Mei 2023 yang teregistrasi dengan nomor 51/PUU-XXI/2023.
Gugatan selanjutnya diajukan oleh lima kepala daerah pada 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PUU-XXI/2023.
Lima kepala daerah itu terdiri dari Wali Kota Bukittinggi Erman Safar, Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor, dan Wakil Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.