JAKARTA, KOMPAS.TV - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona memastikan kliennya tidak akan menghadiri sidang vonis tindak pidana korupsi hari ini, Senin (9/10/2023) pukul 10.00 WIB di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Petrus mengklaim, pihaknya telah memastikan kondisi kesehatan Enembe di Lantai 3 Unit Stroke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta pada Minggu (8/10/2023).
"Saya pastikan bahwa Pak Lukas tidak bisa hadir mendengar pembacaan putusan karena saat pamitan ia menatap tanpa ekspresi," kata Petrus, Minggu.
Ia mengatakan, saat mengunjungi Enembe bersama rekan pengacaranya, Antonius Eko Nugroho, Minggu (8/10), kondisi kliennya itu masih dalam perawatan medis.
Baca Juga: Sidang Vonis Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe Bakal Digelar 9 Oktober 2023
"Saya lihat langsung Pak Lukas sedang diinfus dan dipasangi alat monitor detak jantung. Pak Lukas dalam keadaan lemas. Menurut keluarganya, sejak dirawat pada Jumat (7/10) sore, Pak Lukas kerap muntah susah minum atau makan," ujarnya.
Petrus menyebut, Lukas Enembe sudah dirawat di RSPAD selama tiga hari dengan keluhan sering muntah serta susah minum atau makan.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan keluarga, Lukas Enembe tiga kali muntah dalam sehari.
Keluhan sakit tersebut, kata dia, sudah dirasakan kliennya sejak Selasa (3/10), seperti sakit kepala atau pusing.
Pihak penasihat hukum lantas meminta dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk merawat kliennya.
Selanjutnya dokter KPK mengeluarkan surat rekomendasi untuk merujuk Enembe ke RSPAD.
Ia mengatakan, Lukas Enembe tidak segera dirujuk ke RSPAD sehingga sempat terjatuh di toilet Rutan KPK pada Jumat (6/10).
Baca Juga: Sambil Gebrak Meja, Lukas Enembe Bentak Saksi dan Bantah Keterangan Soal Main Judi di Singapura
"Saat kami di sana dan tunggu hingga Selasa pukul 17.00 WIB, Pak Lukas tidak kunjung dibawa ke RSPAD. Kami menyesalkan kenapa Pak Lukas tidak segera dibawa. Kalau langsung dibawa, mungkin kejadian jatuh di toilet pada Jumat pagi tidak akan terjadi," ujar Petrus.
Petrus juga menyampaikan bahwa Lukas Enembe mengeluh pusing sejak hari Rabu (4/10) hingga Kamis (5/10). Pada hari Jumat (6/10) kliennya ditemukan jatuh di kamar mandi.
Akibat kejadian itu, lanjut dia, Lukas mengalami benturan sebelah kanan dan terdapat benjolan di bagian kepala yang menimbulkan pendarahan di rongga kelapa sebelah kiri.
"Dari penjelasan dokter ahli syaraf, dr. Tannov Siregar, berdasarkan foto rontgen yang diperlihatkan kepada tim pengacara dan keluarga pada hari Jumat, ada pendarahan, ada cairan darah di rongga otak kepala sebelah kiri Pak Lukas," ujarnya, dilansir dari Antara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan pidana terhadap Lukas Enembe dengan pidana penjara selama 10 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.
Selain itu, JPU juga menuntut Enembe untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan, dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.