JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar.
Cak Imin, sapan Muhaimin, diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenakertrans tahun 2012.
Menkopolhukam Mahfud MD menilai tidak mungkin KPK menetapkan Cak Imin sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenakertrans.
Menurut informasi yang didapat Mahfud, sejauh ini pemeriksaan Muhaimin Iskandar di KPK hanya sebagai saksi dan tidak mungkin statusnya dinaikkan menjadi tersangka.
Sebab masih dari informasi yang diterima Mahfud, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dan tidak ada nama Muhaimin Iskandar.
Baca Juga: Mahfud MD Siap Turun Tangan Bantu KPK Usut Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
"Sepengetahuan saya dan hasil nguping saya juga ke KPK, Cak Imin selama ini hanya menjadi saksi. Dan menurut logika saya, kayaknya sih enggak mungkin menjadi tersangka," ujar Mahfud saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (3/10/2023).
Mahfud juga meyakini KPK tidak akan menetapkan Muhaimin Iskandar sebagai tersangka baru dalam kasus tersebut.
Menurutnya jika Cak Imin betul-betul terlibat, KPK seharusnya sudah menetapkan Ketua PKB itu sebagai tersangka sejak dulu. Terlebih, kata Mahfud, saat ini KPK sudah menetapkan tersangka dari kasus tersebut.
"Masak tersangka baru (ada) susulan. Mestinya kalau pimpinan tertinggi, itu kan tersangka duluan. Dalam logika saya itu," ujarnya.
Meski yakin Cak Imin tidak jadi tersangka, Mahfud memastikan posisi pemerintah tidak ikut campur mengenai proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.
Baca Juga: Sudirman Said Sebut Dapat Info Muhaimin Tidak Punya Risiko Hukum, Tetap Jadi Cawapres Anies
KPK merupakan lembaga eksekutif di luar bagian dari Pemerintah, sama seperti Komnas HAM, LPSK, KPU, hingga Bawaslu.
Pemerintah juga sudah membuat kebijakan, kasus hukum yang melibatkan bakal calon peserta Pemilu 2024 yang ada di Kejaksaan Agung dan Kepolisian ditunda terlebih dahulu demi kepentingan kelancaran Pemilu dan bermartabat.
"Sekarang ditangguhkan sejauh menyangkut calon-calon pimpinan Parpol. Laporannya yang masuk ke pemerintah di luar KPK kita tangguhkan dulu demi kemanfaatan hukum," ujar Mahfud.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.