JAKARTA, KOMPAS.TV - TikTok Shop di Indonesia resmi ditutup mulai besok, Rabu (4/10/2023) pukul 17.00 WIB. Hal ini diumumkan oleh TikTok melalui ruang berita di laman resminya, Selasa (3/10).
"Kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB," tulis TikTok.
Dalam keterangan tertulisnya, TikTok mengatakan alasan menutup TikTok Shop adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan," lanjutnya.
Baca Juga: Pernyataan Mendag Zulhas Usai Dengar Keluhan Pedagang Pasar Asemka, Singgung soal TikTok Shop
Informasi yang dihimpun Kompas.tv, para penjual atau seller yang sempat berjualan di TikTok Shop mendapat pemberitahuan penghentian transaksi e-commerce itu melalui email.
"Melalui email ini, kami ingin menyampaikan bahwa kami memahami kekhawatiran Anda dan kami sangat berterima kasih atas kesabaran serta dukungan Anda dalam beberapa hari terakhir," bunyi email yang dikirim TikTok Shop Indonesia.
"Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan," bunyi keterangan TikTok Shop Indonesia.
TikTok juga mengatakan akan memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung.
"Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini. Seller yang terdaftar dapat menghubungi tim perwakilan TikTok Shop Indonesia," lanjutnya.
Baca Juga: Dicurhati Pedagang soal Dagangan Kalah dengan TikTok Shop, Zulhas Singgung soal Predatory Pricing
Penutupan TikTok Shop ini merupakan buntut dari ditekennya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada 25 September 2023 lalu.
Berdasarkan aturan tersebut, social commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform. Social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.
Dalam hal ini, TikTok masih sebagai media sosial di Indonesia yang terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
TikTok Shop saat ini belum dapat izin Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dari Kemendag.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.