JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN telah resmi disahkan oleh DPR RI, Selasa (3/10/2023).
Pengesahan RUU ASN diketok dalam Sidang Paripurna DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.
Usai pengesahan RUU ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas mengucapkan terima kasih kepada DPR RI, khususnya kepada Komisi II yang telah banyak memberikan masukan.
Anas juga berterima kasih kepada DPD, akademisi, KORPRI, asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai pemangku kepentingan atau stakeholder yang sudah ikut mengawal RUU ASN.
"Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” ucap Anas, Selasa, dikutip dari laman menpan.go.id.
Dengan disahkannya RUU ASN ini, dia mengatakan bakal ada payung hukum kuat bagi tenaga non-ASN (honorer) yang jumlahnya 2,3 juta.
Nantinya, sambungnya, tak ada PHK massal terhadap tenaga honorer yang mayoritas berada di instansi daerah.
"Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” kata Anas.
Baca Juga: DPR RI Sahkan RUU ASN Jadi Undang-Undang, Bagaimana Nasib Tenaga Honorer?
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” jelasnya.
Selain itu, kata Anas, RUU ASN bakal memperluas skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
“Nanti didetilkan di Peraturan Pemerintah,” tutur Anas.
Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut juga menambahkan, tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini dan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Anas mengatakan kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan, sehingga pemerintah dan DPR sepakat agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan.
“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ujar Anas.
Lebih dari itu, pemerintah mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.
Baca Juga: Pidato Lengkap Presiden Jokowi di Rakernas Korpri 2023, Bahas ASN, AI hingga Nasib Indonesia
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.