JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diadakan oleh pemerintah tahun ini mendapat antusias yang baik dari masyarakat Indonesia.
Pasalnya, ada banyak lowongan kerja yang dibuka untuk menjadi CPNS dan PPPK di Kementerian, lembaga dan pemkab.
Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 dibuka sejak 20 September 2023 lalu. Para peserta wajib membuat akun dan melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id.
Adapun batas waktu pembuatan akun dan pendaftaran CPNS/PPPK hanya sampai 9 Oktober 2023. Setelah itu, pendaftaran akan ditutup dan dilanjutkan dengan tahap lainnya yakni seleksi administrasi.
Meskipun demikian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengimbau agar peserta seleksi tidak terburu-buru saat mendaftar CPNS 2023.
BKN menganjurkan untuk peserta CPNS dan PPPK mengumpulkan persyaratan dengan benar dan memilih formasi dengan hati-hati sesuai latarbelakang pengalaman serta pendidikan yang dimilikinya.
"Kalian juga harus teliti mencermati setiap ketentuan seleksi, mulai dari tata cara daftar di portal, pengumuman instansi, ukuran dokumen, syarat instansi, dan banyak lagi," tulis BKN melalui akun Instagram @bkngoidofficial, Sabtu (23/9/2023).
Dalam hal ini, BKN juga menyediakan kanal bantuan atau helpdesk yang bisa dimanfaatkan pelamar apabila mengalami kendala teknis atau memiliki pertanyaan.
Kanal bantuan tersebut yakni helpdesk-sscasn.bkn.go.id, lapor.go.id; dan layanan telepon ((021) 80882815).
"Untuk kalian para pelamar #SeleksiCASN2023 yg mengalami kesulitan teknis saat mendaftar, misalnya lupa password dan sejenisnya, bisa memanfaatkan layanan Helpdesk berikut!" tulis BKN.
Peserta juga bisa mengajukan pertanyaan dinomor atau kanal yang disediakan oleh masing-masing instansi yang membuka CPNS dan PPPK 2023.
Jadwal CPNS 2023
Pengumuman seleksi: 19 September-3 Oktober 2023
Pendaftaran seleksi: 20 September-9 Oktober 2023
Seleksi administrasi: 20 September-12 Oktober 2023
Pengumuman hasil seleksi administrasi: 13-16 Oktober 2023
Masa sanggah: 17-19 Oktober 2023
Jawab sanggah 17-21 Oktober 2023
Pengumuman pascasanggah: 20-26 Oktober 2023
Penarikan data final: 27-29 Oktober 2023
Penjadwalan seleksi kompetensi dasar (SKD) CPNS: 30 Oktober-2 November 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKD CPNS: 3-6 November 2023
Pelaksanaan SKD CPNS: 7-16 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS: 14-17 November 2023
Pengumuman hasil SKD CPNS: 18-20 November 2023
Masa sanggah: 21-23 November 2023 Jawab sanggah: 21-25 November 2023
Pengolahan nilai SKD CPNS hasil sanggah: 24-28 November 2023
Pengumuman pascasanggah: 25-30 November 2023
Pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) CPNS non-CAT: 1-20 Desember 2023
Pemetaan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT (input lokasi SKB): 1-3 Desember 2023
Pemilihan titik lokasi SKB CPNS dengan CAT oleh peserta seleksi: 4-6 Desember 2023
Penarikan data final: 7-8 Desember 2023 Penjadwalan SKB CPNS dengan CAT: 9-10 Desember 2023
Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat SKB CPNS dengan CAT: 11-13 Desember 2023
Pelaksanaan SKB CPNS dengan CAT: 14-20 Desember 2023
Integrasi nilai SKD dan SKB: 21 Desember 2023-2 Januari 2024
Pengumuman kelulusan: 3-10 Januari 2024 Masa sanggah: 11-13 Januari 2024
Jawab sanggah: 11-17 Januari 2024
Pengolahan nilai seleksi hasil sanggah: 13-18 Januari 2024
Pengumuman kelulusan pascasanggah: 14-20 Januari 2024
Pengisian DRH NIP CPNS: 21 Januari-19 Februari 2024
Usul Penetapan NIP CPNS: 20 Februari-20 Maret 2024.