JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Agung atau MA memangkas hukuman uang pengganti terhadap koruptor Surya Darmadi dari Rp42 triliun menjadi Rp2 triliun.
Diketahui, Surya Damadi merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi usaha perkebunan kelapa sawit tanpa izin di Provinsi Riau periode 2004-2022.
Baca Juga: Ketika Anies Ingin KPK Kembali Independen Seperti Dulu: Jadi ASN Bikin Mereka Tak Mandiri
Adapun putusan pemangkasan hukuman terhadap Surya Darmadi itu tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung yang diketok pada 14 September 2023.
"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara 16 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang pengganti Rp2.238.274.248.234,00 subsider 5 tahun penjara," demikian bunyi putusan yang dilansir dari laman resmi Mahkamah Agung, Rabu (20/9/2023).
Meski demikian, belum ada penjelasan resmi dari MA terkait dasar pertimbangan putusan kasasi tersebut dikeluarkan.
Kejaksaan Agung atau Kejagung pun menyatakan bakal mempelajari terlebih dahulu putusan kasasi tersebut sebelum mengambil langkah.
Baca Juga: Kala Mahfud MD Lebih Respek Vonis Hakim di Kasus Surya Darmadi Dibanding Putusan Indosurya PN Jakbar
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terhadap pemilik PT Darmex Group Surya Darmadi selama 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sekitar Rp42 triliun.
Uang pengganti tersebut terdiri atas kerugian negara sebesar Rp2,2 triliun dan kerugian perekonomian negara Rp39,7 triliun.
Surya Darmadi dinyatakan terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara.
Bos PT Darmex Group itu pun lantas dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU.
Baca Juga: Surya Darmadi Divonis 15 Tahun Penjara, Mahfud MD: Kami Menaruh Hormat kepada PN Jakpus
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.