JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Republik Indonesia (RI) Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendesak aparat kepolisian untuk mengutamakan pendekatan humanisme dalam menangani konflik di Pulau Rempang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Meminta aparat kepolisian untuk tidak melakukan kekerasan dan menggunakan kekuatan berlebih terhadap masyarakat Rempang, tetapi dengan lebih mengedepankan pendekatan humanisme dan bersama pemerintah membuka ruang dialog untuk menciptakan win-win solution," ujar Bamsoet, Senin (18/9/2023).
Bamsoet menyarankan, pemerintah perlu mempertimbangkan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyarankan agar rencana pembangunan industri tersebut dilakukan tanpa harus menggusur warga setempat.
"Pemerintah dan aparat disarankan menyelesaikan seluruh proses penanganan masalah di Pulau Rempang dengan cara yang lembut, baik, dan tetap memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memang sudah turun-temurun di sana, yakni sejumlah penawaran, baik hunian sementara, hunian tetap, hingga sertifikat hak milik (SHM)," jelasnya, dilansir dari Antara.
Baca Juga: LPSK soal Konflik Rempang: Tak Boleh Ada Penahanan yang Sengaja Batasi Akses dengan Dunia Luar
Selain itu, Bamsoet menilai, pemerintah harus memberikan sosialisasi terkait penawaran tersebut kepada masyarakat setempat secara jelas.
Ia juga mendorong pemerintah untuk mendengarkan keluhan dan pendapat masyarakat setempat terkait rencana pemerintah tersebut.
Sebelumnya, Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan pihaknya akan memberikan secara langsung sertifikat hak milik (SHM) kepada warga yang bersedia direlokasi untuk pengembangan Rempang Eco-City.
Hadi menerangkan, SHM itu akan langsung diserahkan setelah tanah dan bangunan sudah diinden di lokasi yang ditetapkan dan proses pembangunan telah dimulai.
"Sambil dilakukan pembangunan dan diawasi, kami bisa langsung menyerahkan sertifikatnya," kata Hadi usai menghadiri rapat koordinasi percepatan pengembangan proyek Rempang Eco City, di Batam Kepulauan Riau, Minggu (17/9/2023).
Baca Juga: Soal Proyek Rempang Eco-City, Menteri Bahlil Khawatir Ditinggal Investor: Kita Butuh Mereka
Selain itu, ia menyebut, hak pengelolaan lahan (HPL) tempat relokasi di Dapur 3 Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam itu tinggal diserahkan.
Ia menegaskan, sertifikat yang akan diberikan kepada masyarakat itu akan disamakan dengan sertifikat yang diserahkan di 37 lokasi kampung tua di Batam.
Menurut Hadi, tempat relokasi bagi warga juga telah dipersiapkan. Masing-masing kepala keluarga, ujar dia, akan memeroleh lahan seluas 500 meter persegi, dengan bangunan rumah tipe 45 yang nilainya sekitar Rp120 juta.
"Sekarang masih dalam proses, kami sudah minta supaya clear and clean (jelas dan bersih), setelah itu baru kami serahkan HPL-nya sesuai hasil pengukuran di lapangan," ujarnya.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.