SURABAYA, KOMPAS.TV – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjadwalkan sidang kasus dugaan penipuan dokter gadungan Susanto bin Samuyi dengan agenda pembacaan tuntutan pada Senin (18/9/2023).
Mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP Pengadilan Negeri Surabaya, yang diakses Jumat (15/9/2023) petang, sidang tersebut bakal dilaksanakan di ruang sidang Tirta I pukul 09.40 WIB.
Susanto didakwa melanggar Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dalam kasus tersebut, Susanto dilaporkan oleh PT Pelindo Husada Citra (PHC) setelah aksi penipuannya dengan menjadi dokter gadungan terbongkar.
Aksi dokter gadungan Susanto terbongkar saat PT PHC akan memperpanjang kontrak pada bulan April-Mei 2023.
Corporate Secretary PT PHC Surabaya, Imron Soewono menyebut, pihaknya tengah mencari informasi mengenai nama samaran yang digunakan oleh Susanto, yakni dr Anggi Yurikno.
Akhirnya pihaknya mendapatkan informasi bahwa identitas asli Susanto yang ternyata lulusan sekolah menengah atas (SMA).
Baca Juga: Bukan Cuma Tipu Rumah Sakit, Dokter Gadungan Susanto Juga Bohongi Ibunya Bahwa Kuliah di Australia
"Kami pernah baca artikelnya pada salah satu media, yang bersangkutan itu sudah pernah ditahan selama empat tahun," kata Imron, Rabu (13/9/2023), dikutip dari pemberitaan Kompas.TV.
Imron menambahkan, Susanto pernah menjabat sebagai kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di daerah Kalimantan. Selain itu, Susanto juga pernah menjadi direktur salah satu rumah sakit.
"Menemukanlah data kasus 2011 dan sebelumnya pernah jadi kepala UPT, kepala direktur rumah sakit, ternyata beliau ini residivis," ungkapnya.
Atas peristiwa ini, PT PHC langsung melaporkan kasus penipuan Susanto kepada pihak kepolisian.
Mengutip pemberitaan Kompas.id, Susanto pernah terlibat penipuan sebagai dokter gadungan di RS Pahlawan Medical Center, Kandangan, Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, pada tahun 2008.
Baca Juga: Begini Cerita Dokter Anggi, Korban Penipuan Susanto Si Dokter Gadungan
Saat itu ia dikenai hukuman pidana penjara selama 20 bulan oleh Pengadilan Negeri Kandangan.
Namun, hukuman itu tidak membuat jera terpidana karena kejahatan serupa diulanginya dan ternyata berhasil mengelabui rumah sakit lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.