JAKARTA, KOMPAS.TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan pemohon yang meminta masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) seumur hidup.
Gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terkait masa berlaku SIM ini diajukan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto.
Ketua MK Anwar Usman saat membacakan putusan menilai permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum, sehingga permohonan ditolak untuk seluruhnya.
"Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya," kata Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan Perkara No. 42/PUU-XXI/2023, di Gedung MK, Kamis (14/9/2023).
"Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan seterusnya, amar putusan, mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujarnya, seperti dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Dijelaskan hakim konstitusi, dalil pemohon yang meminta agar masa berlaku SIM disamakan dengan KTP elektronik (KTP-el) tidak dapat diterima karena dua dokumen tersebut berbeda fungsinya.
Hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menjelaskan KTP-el adalah dokumen kependudukan yang wajib dimiliki semua warga negara Indonesia (WNI).
Sedangkan untuk SIM merupakan dokumen surat izin dalam mengemudi kendaraan bermotor yang tidak wajib dimiliki semua WNI.
Baca Juga: Soal Usulan SIM Seumur Hidup, Kemenkeu: Negara Kehilangan Rp650 M dan Anggaran Polri Terdampak
Di sisi lain SIM berfungsi sebagai registrasi pengemudi kendaraan bermotor yang memuat keterangan identitas lengkap pengemudi dan data pada registrasi pengemudi yang dapat digunakan untuk mendukung kegiatan penyelidikan, penyidikan, dan identifikasi forensik kepolisian.
Sedangkan kata Enny, KTP-el berfungsi sebagai identitas kependudukan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemohon KTP-el juga tidak perlu memiliki kompetensi tertentu seperti SIM.
"Oleh karena perbedaan tersebut, masa berlaku KTP-el adalah seumur hidup karena dalam penggunaannya, KTP-el tidak memerlukan evaluasi terhadap kompetensi pemilik KTP-el," katanya.
Enny menjelaskan sejauh ini, masa berlaku SIM selama lima tahun dinilai cukup beralasan untuk melakukan evaluasi perubahan yang dapat terjadi pada pemegang SIM.
Selain itu, perpanjangan SIM dalam rentang waktu lima tahun dinilai fungsional untuk memperbarui data pemegang SIM.
Hal itu berguna untuk mendukung kepentingan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran keberadaan pemegang SIM dan keluarga apabila terjadi kecelakaan, tindak pidana lalu lintas, atau tindak pidana pada umumnya.
"Selain itu, pentingnya dilakukan evaluasi dalam masa perpanjangan SIM, karena pemeriksaan terhadap kondisi kesehatan jasmani dan rohani setiap lima tahun sekali mengandung nilai sosial bahwa keselamatan pemegang SIM serta orang lain yang ada di ruang jalan wajib dihormati dan dijaga," jelasnya.
Baca Juga: Heboh Gugatan Agar Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Memang Bisa? Ini Kata Korlantas Polri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.