JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat atau lebih dikenal Tol Mohammed bin Zayed (MBZ).
Adapun salah satu tersangka tersebut yakni Direktur Utama (Dirut) PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Djoko Dwijono.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk pun buka suara terkait hal ini.
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga, Lisye Octaviana menyebut pihaknya menghormati keputusan hukum yang berjalan.
"Jasa Marga menghormati keputusan hukum yang berlaku dan berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan dengan bersikap kooperatif selama proses penyidikan yang melibatkan mantan pegawai Jasa Marga," kata Lisye dalam keterangan tertulis, Rabu (13/9/2023).
Menurut penjelasannya, kasus hukum terkait dugaan korupsi tol MBZ ini tidak berdampak pada kegiatan Perseroan, baik secara operasional maupun keuangan.
"Perseroan juga dapat memastikan bahwa kasus ini tidak akan mempengaruhi kinerja ataupun perencanaan bisnis yang dilakukan oleh Jasa Marga ke depannya," ujarnya.
Ia juga menegaskan, dalam menjalankan seluruh proses bisnisnya, Jasa Marga berkomitmen untuk selalu menjunjung tinggi integritas, prinsip transparansi dan profesionalisme, serta selalu berpedoman kepada prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Baca Juga: [FULL] Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Korupsi Proyek Tol MBZ
Adapun selain mantan Dirut Jasa Marga Jalan Layang Cikampek Djoko Dwijon, dua orang yang ditetapkan teersangka oleh Kejagung adalah pegawai BUMN inisial YM selaku Ketua Pantia JJC dan TBS selaku Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting.
"Ketiga tersangka tersebut setelah dilakukam pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat dilakukan tindakan penahanan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
Kuntadi mengatakan, para tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP
Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Tol MBZ ruas Cikunir sampai Karawang Barat.
Termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat. Proyek ini bernilai kontrak Rp13,5 triliun.
Ia pun menyebut potensi kerugian negara akibat dugaan korupsi proyek pembangunan Tol MBZ mencapai Rp1,5 triliun.
"Diduga akibat perbuatan tersebut telah merugikan keuangan negara yang berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik bisa turun kurang lebih sekitar Rp 1,5 triliun," jelasnya.
Baca Juga: Anggota TNI yang Lawan Arah Timbulkan Kecelakaan di Tol MBZ Diamankan, Kondisinya Disebut Syok
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.