JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi I DPR RI menyepakati usulan kenaikan gaji TNI/Polri sebesar 8 persen.
Hal itu dikatakan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, setelah menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI, hari ini Rabu (13/9/2023).
Baca Juga: Prabowo Tak Hadir, Komisi I DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Wamenhan, Panglima TNI dan Kepala Staf
"Sudah itu, tinggal penganggarannya saja. Diajukan. Enggak ada yang berubah, sama. Hanya ini diketok saja, bahwa Komisi I menyetujui dengan anggaran yang sudah disampaikan kemarin," kata Yudo di gedung DPR, Jakarta, Rabu.
Yudo menyebut, kenaikan gaji itu sudah sesuai usulan Presiden Jokowi saat pidato Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2024 pada Sidang Tahunan 16 Agustus lalu.
"Sebetulnya sudah diputuskan presiden kan kenaikan gaji TNI dan Polri, sudah dibahas juga," katanya.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid mengatakan rapat hari ini turut dibahas mengenai rencana kenaikan gaji TNI/Polri sebesar 8 persen.
Hal itu berdasarkan surat dari pimpinan Banggar menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kenaikan gaji TNI/Polri.
Baca Juga: Tegas! Panglima TNI Minta Pembinaan Prajurit di Lapas Militer Beda dengan Sipil: Jangan Kasih Enak
"Jadi, alhamdulillah ini kita bahas minggu lalu belum ada dukungan, jadi (sekarang) sudah ada dan untuk kenaikan gaji berupa Rp1.671.963.798.000 (Rp1,6 triliun), untuk tambahan belanja nanti dipaparkan lebih jelas oleh Pak Wamenhan," kata dia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.