Kompas TV nasional peristiwa

Ketua Bawaslu: Bakal Capres-Cawapres Tahan Diri, Jangan Sosialiasi Lewat Frekuensi Publik

Kompas.tv - 13 September 2023, 08:52 WIB
ketua-bawaslu-bakal-capres-cawapres-tahan-diri-jangan-sosialiasi-lewat-frekuensi-publik
Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, di gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (1/11/2017). (Sumber: KOMPAS.com/ MOH NADLIR)
Penulis : Iman Firdaus | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja mengimbau para bakal bakal calon peserta pemilu, termasuk bakal capres dan cawapres, menahan diri dalam menggunakan frekuensi publik dalam tahapan sosialisasi.

Dalam tahapan tersebut, peserta maupun calon peserta pemilu yang memasang alat peraga untuk tidak melakukan ajakan memilih.

Bagja merujuk pada tahap sosialisai yang sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu itu sifatnya pada internal partai politik.

Hal  itu menanggapi polemik bakal capres PDI Perjuangan (PDI-P) Ganjar Pranowo yang muncul dalam video azan Magrib di salah satu stasiun televisi.

"Kami minta yang akan menjadi bakal calon presiden dan wakil presiden agar menahan diri untuk tidak melakukan sosialisasi melalui frekuensi publik, salah satunya melalui media elektronik," katanya saat Bincang-Bincang Bersama Media di ruang Media Center Bawaslu, Jakarta, Selasa (12/9/2023), dikutip dari situs Bawaslu.

Baca Juga: Ketua Bawaslu Sebut Tayangan Azan Ganjar di Televisi Bukan Kegiatan Kampanye

Bagja menegaskan, dugaan terhadap pelanggaran lembaga penyiaran yang menayangkan video azan tersebut masih menunggu kajian dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

"Kami juga menunggu kajian dari KPI mengenai lembaga penyiarannya. Yang bisa ditegaskan, saat ini belum ada bacapres (bakal calon presiden). Peserta pemilu baru parpol (partai politik) karenanya kami akan membuat surat imbauan kepada parpol untuk menahan diri karena masih tahap sosialisasi yang belum masuk kepada lingkup publik. Kecuali nanti ada perubahan Peraturan KPU (PKPU)," tuturnya.


Dalam tahap pemasangan alat peraga sosialisasi, lanjutnya, agar tidak melakukan ajakan yang secara spesifik sudah termasuk dalam tahapan kampanye.

Baca Juga: Ikut Putusan MK, KPU Revisi Aturan Kampanye di Fasilitas Pemerintah dan Tempat Pendidikan

"Kami meminta peserta pemilu maupun calon peserta pemilu yang memasang alat peraga untuk tidak mengajak. Salah satu contoh mengajak yang spesifik adalah mengajak mencoblos. Pemasangan alat peraga diharapkan juga tak melanggar peraturan daerah setempat. Kami memerintahkan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan inventarisir pemasangan alat peraga yang diduga melanggar ketentuan tersebut," ujar dia.



Sumber : Bawaslu



BERITA LAINNYA



Close Ads x