JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan telah menjelaskan semua yang ia ketahui untuk membantu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntaskan penanganan kasus dugaan korupsi di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.
Pernyataan ini disampaikan Cak Imin usai menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi terkait kasus tersebut.
"Saya sudah membantu menjelaskan semua yang saya tahu," kata Cak Imin, Kamis, yang dipantau dari Breaking News Kompas Tv.
"Insya Allah semua yang saya ingat dan tahu semua sudah saya jelaskan," ucapnya.
Ia berharap, keterangan yang disampaikannya dapat membantu Lembaga Antirasuah dalam menyelesaikan kasus tersebut.
Kendati demikian, Cak Imin yang saat ini duduk sebagai Wakil Ketua DPR ini mengaku enggan menyampaikan detail materi pemeriksaan, pasalnya, hal tersebut merupakan ranah KPK.
"Keterangan lebih detail tanya langsung ke penyidik KPK," tegasnya.
"Semua sudah saya sampaikan dalam rangka mendukung KPK menuntaskan seluruh kasus korupsi," sambungnya.
Baca Juga: Cak Imin Usai Diperiksa:Hari Ini Saya Bantu KPK Tuntaskan Kasus Korupsi, Semoga Lancar dan Tuntas
Sebagai informasi, Cak Imin dipanggil KPK terkait penyidikan kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun 2012.
Adapun kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker yang diusut KPK ini terjadi pada tahun 2012 di mana Cak Imin saat itu menjabat sebagai Menakertrans.
Cak Imin sedianya diperiksa penyidik pada Selasa (5/9/2023), kemarin.
Adapun surat panggilan tersebut dilayangkan pada 31 Agustus, atau dua hari sebelum dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) Anies Baswedan di Surabaya, Jawa Timur.
Namun demikian, Cak Imin tak bisa hadir kemarin, dengan alasan diundang membuka acara lomba Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Internasional di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan Wakil Ketua DPR RI itu pada hari ini, sesuai dengan permintaan Cak Imin.
Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, salah satu tersangka merupakan mantan anak buah Cak Imin yang menjabat sebagai direktur jenderal (Dirjen) di Kemenakertrans saat itu yang berinisial RU.
Baca Juga: Firli Bahuri soal Cak Imin Diperiksa: KPK Tidak Terpengaruh Kekuasaan Manapun
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.