JAKARTA, KOMPAS.TV - Identitas Kependudukan Digital (IKD) diperlukan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan warga negara melalui aplikasi digital. Berikut cara mengaktivasi IKD bagi warga negara Indonesia (WNI) yang sedang berada di luar negeri.
Adapun IKD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko KTP-el serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital.
Untuk penerbitan IKD bagi WNI di luar negeri, WNI wajib memiliki Nomor Induk Tunggal atau NIT (bagi yang belum memiliki NIK) dan pernah melakukan perekaman biometrik untuk melakukan aktivasi IKD.
Baca Juga: Mencantumkan Gelar Akademik di KTP dan KK, Wajib atau Tidak? Ini Penjelasan Dukcapil
Selain itu, WNI diwajibkan memiliki ponsel pintar dengan akses internet, alamat email aktif, serta nomor ponsel yang aktif.
Berikut cara aktivasi IKD bagi WNI yang sedang berada di luar negeri sebagaimana dilansir laman resmi Dinas Dukcapil Kabupaten Pati, Jawa Tengah.
Baca Juga: Kemendagri akan Ganti E-KTP dengan KTP Digital, Daftarnya Pakai Aplikasi IKD
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.