YOGYAKARTA, KOMPAS.TV - Surat keterangan bebas narkoba (SKBN) umumnya diperlukan warga untuk melamar pekerjaan, mendaftar ke perguruan tinggi, atau mendaftar menjadi pegawai negeri sipil (PNS). Berikut syarat, biaya, dan cara mengurus surat keterangan bebas narkoba atau SKBN.
SKBN bisa diurus dan diterbitkan di kantor kepolisian atau fasilitas kesehatan setempat. Surat ini berguna untuk menyatakan seseorang bebas dari psikotropika, narkotika, atau zat adiktif lainnya.
Baca Juga: Persyaratan Bikin SKCK Online 2023 Lewat HP, Ini Cara Membuat dan Biayanya
Sebelum mengurus surat keterangan bebas narkoba di kepolisian atau fasilitas kesehatan terdekat, berikut syarat-syarat yang harus dipersiapkan sebagaimana dilansir portal informasi resmi Polres Gunungkidul.
Biaya pemeriksaan sekaligus penerbitan surat keterangan bebas narkoba dapat berbeda-beda tergantung tempat. Adapun biaya pembuatan SKBN di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta sebagai berikut:
Sementara di Badan Narkotika Nasional (BNN), biaya pembuatan surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika (SKHPN) ditetapkan sejumlah Rp290.000.
Biaya itu mencakup alat rapid test urine, jasa medis, serta fotokopi SKHPN.
Dilansir Kompas.com, berikut cara mengurus surat keterangan bebas narkoba:
Baca Juga: Cara Cek Kartu Keluarga Secara Online lewat HP dan Download Format PDF
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.