JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 12 saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4 G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hari ini, Selasa (29/8/2023) di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.
Ke-12 saksi tersebut dihadirkan untuk tiga terdakwa, yakni eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerald Plate, eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif; dan eks Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Yohan Suryanto.
Baca Juga: Lima Saksi Baru Dihadirkan Jaksa dalam Sidang Johnny G Plate Cs Hari Ini
"Ada 12 saksi, Yang Mulia," kata jaksa.
"Mohon izin, Yang Mulia, saksi Edward Simon tidak ada di perkara Anang sama Yohan, Yang Mulia, izin untuk tetap diperiksa dan dimasukkan di luar berkas," imbuh jaksa.
Setelah itu, 12 saksi mengucapkan sumpah di depan majelis hakim. Kemudian, mereka dimintai keterangan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Fahzal Hendri.
Ketua majelis hakim pun memastikan bahwa semua saksi sudah memberikan keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Para saksi pun mengaku sudah memberikan keterangan di BAP dengan sebenar-benarnya.
Saksi pertama yang dimintai keterangan oleh majelis hakim ialah Arya Damar.
Baca Juga: Saat Hakim Cecar Saksi Tenaga Ahli Pengawasan Proyek BAKTI Kominfo dalam Sidang Johnny G Plate
Sebagaimana diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Johnny G Plate dkk didakwa merugikan negara hingga Rp8 triliun melalui proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1 hingga 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Atas tindakan korupsi tersebut, negara mengalami kerugian hingga Rp8.032.084.133.795,51.
Para terdakwa dituntut dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.