JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Mario Dandy Satriyo akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora pada hari ini, Selasa (22/8/2023).
Sidang akan digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Betul, hari ini sidang untuk pembacaan pembelaan (Mario Dandy)," ujar Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Selasa (22/8/2023), dikutip dari Kompas.com.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang pembacaan pleidoi Mario Dandy akan digelar mulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang utama.
Tak hanya Mario Dandy, terdakwa lainnya yakni Shane Lukas, juga dijadwalkan untuk membacakan pleidoi hari ini.
Sidang lanjutan perkara ini akan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono.
Seperti diketahui, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara lantaran dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora.
"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Selatan di Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis, 10 Agustus 2023.
"Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun," sambungnya.
Baca Juga: Hal Memberatkan Tuntutan 12 Tahun Bui Mario Dandy: Perbuatan Sadis Brutal-Rusak Masa Depan Korban
Dalam tuntutannya, jaksa tidak membuat pertimbangan yang meringankan untuk Mario Dandy.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana menjelaskan alasan JPU tidak membuat hal meringankan lantaran perbuatan terdakwa memiliki dampak sosial yang mengusik rasa kemanusiaan di masyarakat.
JPU menilai hukuman bagi terdakwa harus menjadi efek jera agar ke depan perbuatan serupa tidak dilakukan kembali.
Selain itu, tidak adanya pertimbangan keringan hukuman ini sebagai perlindungan terhadap hak konstitusi anak sebagai korban.
Sementara Shane Lukas dituntut hukuman penjara yang lebih ringan dibandingkan Mario. Shane dituntut kurungan penjara selama lima tahun.
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8), jaksa menjelaskan, fakta yang didapat selama persidangan menunjukkan perbuatan Shane Lukas turut memperlancar penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.
Tak hanya tuntutan pidana penjara, Mario dan Shane juga dituntut untuk membayar restitusi kepada David Ozora sebesar Rp120 miliar.
Baca Juga: Soal Tuntutan Jaksa pada Mario Dandy dan Shane Lukas, Kapuspen Kejagung: Ingin Ciptakan Efek Jera
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.