JAKARTA, KOMPAS.TV – Besaran tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS) tergantung pada kinerja instansi masing-masing, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.
Penjelasan itu disampaikan oleh Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik (DAKIP) Kementerian PAN-RB Mohammad Averrouce, Kamis (17/8/2023).
Menurutnya, kenaikan gaji PNS yang diumumkan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) belum termasuk tunjangan kinerja (tukin) yang telah diusulkan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
"Gajinya saja yang diumumkan bapak presiden," katanya kepada Kompas.com, Kamis (17/8/2023).
Baca Juga: Jokowi Naikkan Gaji PNS dan TNI/Polri, Anggota DPR: Wajar, Harga-harga Juga Naik
Untuk tukin, lanjut dia, berdasarkan kinerja dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah (pemda) masing-masing.
"Tukin kan berdasarkan capain pelaksanaan reformasi birokrasi," kata Averrouce.
Sebelumnya, Presiden Jokowi telah mengumumkan rencana kenaikan gaji PNS pada tahun 2024. Namun belum termasuk kenaikan tunjangan kinerja.
Dalam penyampaiannya Jokowi menjelaskan bahwa gaji pegawai negeri sipil (PNS) bakal naik pada 2024. Gaji PNS bakal naik 8 persen, sedangkan gaji pensiunan PNS naik 12 persen.
Dengan kenaikan penghasilan, diharapkan ASN serta TNI dan Polri bisa meningkatkan kinerjanya.
Baca Juga: Gaji ASN dan Pensiunan Naik di 2024, Anggota DPR: Menyesuaikan Inflasi, Harga-Harga Naik
"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah, TNI-Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam Nota Keuangan 2024 di Gedung MPR/DPR RI, Rabu (16/8/2023).
Selama ini aturan tentang gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.