JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 8 persen seperti disampaikan dalam pidato Penyampaian RUU APBN 2024 dan Nota Keuangannya, di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen Senayan, Rabu, (16/8/2023).
"Untuk Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas. RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional," papar Jokowi.
Baca Juga: Jokowi Umumkan Rencana Kenaikan Gaji ASN di 2024, Berikut Daftar Gaji Pokok PNS Tahun Ini
Jokowi ingin menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.
Menurut Anggota Komisi II Guspardi Gaus, kenaikana gaji PNS, TNI/Polri itu sudah sewajarnya. Bahkan, ini merupakan kejutan bagi para ASN. Politisi Fraksi PAN itu mengatakan kenaikan sebesar 8 persen ini dinilai wajar karena disesuaikan dengan inflasi.
Baca Juga: Terakhir Naik Gaji 2019, Segini Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Saat Ini
"Dari informasi yang kita dapatkan kejutan itu adalah bahwa gaji PNS akan dilakukan penyesuaian kenaikan. Kenapa? Karena kita lihat sekarang ini harga-harga kan sudah cukup naik, inflasi juga terjadi yang demikian. Artinya kita tidak menuntut untuk melakukan kenaikan gaji untuk ASN, tetapi adalah menyesuaikan dari apa yang saya sebutkan tadi," katanya dikutip dari dpr.go.id
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.