JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta bantuan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk meminta salah satu negara Afrika Selatan menghapus status kewarganegaraan Paulus Tannos.
Paulus Tannos merupakan buron atau daftar pencarian orang (DPO) kasus dugaan korupsi e KTP yang disebut-sebut menyandang kewarganegaraan ganda dan mengantongi paspor dari salah satu negara di Afrika Selatan.
“(Paulus Tannos) sekarang menjadi buronan, diminta untuk kewarganegaraannya dicabut kembali di sana,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Asep menyebut pihaknya telah berkoordinasi Direktorat Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK untuk meminta bantuan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
Baca Juga: KPK Gandeng Kemenlu, Upayakan Pencabutan Status Warga Negara Afrika Paulus Tannos
“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri akan meminta kepada pemerintahan di negara yang mengeluarkan paspor tersebut,” ujarnya.
Saat ini, lanjut dia, komunikasi untuk meminta negara terkait mencabut status kewarganegaraan Paulus Tannos masih berlangsung.
Menurutnya, KPK mengetahui Paulus telah mengantongi nama dan paspor baru beberapa bulan lalu.
“Kemudian kita sudah mengusulkan kembali diterbitkannya red notice dengan nama yang baru,” tutur Asep, dikutip Kompas.com.
Sebelumnya, KPK menyebut Paulus Tannos mengantongi dua kewarganegaraan dan berganti identitas.
Baca Juga: KPK Akui Tersangka Korupsi Paulus Tannos Sudah Ganti Nama dan Jadi WNA, Makin Sulit Ditangkap
Diketahui, awal tahun lalu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengklaim bisa menangkap Paulus Tannos di Thailand jika red notice dari Interpol tidak terlambat terbit.
Adapun perusahaan milik Paulus Tannos diduga terlibat dalam pengadaan proyek e-KTP yang merugikan negara triliunan rupiah.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.