JAKARTA, KOMPAS.TV – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI telah memeriksa Henri Alfiandi, Kepala Badan SAR Nasional (Kabasarnas) dan Afri Budi Cahyanto, Koorsmin Kabasarnas RI sebagai saksi dugaan korupsi lelang proyek.
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).
Menurut Ali, pemeriksaan terhadapnya telah dilaksanakan pada Rabu (9/8/2023) di Mako Puspom TNI.
“Melanjutkan sinergi dan koordinasi untuk penyelesaian perkara yang ditangani bersama antara KPK dan Puspom Mabes TNI, Rabu (9/8) bertempat di Mako Puspom TNI, Tim Penyidik KPK telah difasilitasi untuk melakukan pemeriksaan terhadap 2 saksi,“ urainya.
Baca Juga: [FULL] Tersangka Korupsi Basarnas Ditahan | Laporan Khusus
Henri dan Afri, lanjut Ali Fikri, diperiksa berkaitan dengan pengetahuan mereka tentang dugaan penerimaan uang dari tersangka MG dan kawan-kawan.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan penerimaan uang yang diberikan Tersangka MG dkk agar dapat dimenangkan dalam lelang proyek di Basarnas,” katanya.
Sehari sebelumnya, kata Ali, tim penyidik KPK RI juga telah memeriksa tiga saksi lain di gedung Merah Putih KPK.
Ketiganya adalah Dody Setiawan Suwondo (PNS pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa), Aditya Dwi Setiarto (PNS pada Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan/Jabatan Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Sarana dan Prasarana), serta Lis Risnawati (Manager Operasional Bank Mandiri KCP Angkasa).
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan pengaturan lelang untuk memenangkan perusahaan Tersangka MG dkk,” katanya.
Dalam keterangannya, Ali juga menjelaskan, KPK membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 hingga 2018.
“Berupa pengadaan truk angkut personil dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” katanya.
Mengenai tersangka pada penyidikan itu serta uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan, Ali menyebut, pihaknya belum dapat menyampaikan.
Baca Juga: Kabasarnas dan Bawahannya Ditahan di Tahanan Militer | Laporan Khusus
“Terkait profil lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan, karena pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik masih berproses,” katanya.
Kecukupan alat bukti, lanjut Ali, menjadi dasar dari KPK untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara tersebut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.