JAKARTA, KOMPAS.TV - Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengkonfirmasi bahwa tindakan disipliner akan diberlakukan terhadap Mayor Dedi Hasibuan beserta 13 anggota TNI lain yang terlibat dalam insiden pengepungan Polrestabes Medan pada 5 Agustus 2023 lalu.
Insiden tersebut diduga terkait dengan upaya campur tangan dalam proses hukum ARH, warga sipil yang merupakan tersangka dalam kasus pemalsuan tanda tangan dalam penjualan tanah yang dimiliki oleh PTPN.
"Jadi kita jamin siapa pun yang terlibat di situ kalau tidak ada unsur pidana, semua yang ada di situ pasti akan kena hukum disiplin. Jadi jangan khawatir, yang ada di situ, minimal ada disiplin dan sudah pasti ada sanksinya," tutur Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsda Agung Handoko di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis (10/9/2023).
Menurut Marsda Agung, seperti dipantau dari program Breaking News KompasTV, berdasarkan pengakuan Mayor Dedi Hasibuan ada 13 prajurit yang turut menyertainya ikut ke Mapolrestabes Medan, jumlah berdasarkan pengakuan tersebut akan berkembang sesuai hasil penyelidikan nanti.
Diketahui, peristiwa itu berawal dari penahanan keponakan Mayor Dedi F Hasibuan (DFH), yaitu Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH), oleh Polrestabes Medan terkait dengan kasus pemalsuan tanda tangan pembelian tanah.
Setelah mengetahui keponakannya ditahan, Mayor Dedi F Hasibuan (DFH) meminta kepada atasannya Kepala Hukum Daerah Militer (Kakumdam) Kodam I Bukit Barisan Kolonel Chk Muhammad Irham Djannatung, untuk difasilitasi memberikan bantuan hukum kepada Ahmad Rosyid Hasibuan pada 31 Juli 2023.
"Hal ini dikuatkan dengan surat kuasa dari ARH kepada tim kuasa hukum sebanyak 14 personel dari Kumdam 1 Bukit Barisan sebagai penerima kuasa yang ditandatangani di atas meterai oleh ARH," kata Danpuspom TNI.
Baca Juga: Penjelasan Kapuspen soal Prajurit TNI 'Datangi' Polrestabes Medan, Beri Pesan Ini
Pada hari Selasa tanggal 1 Agustus, Kakundam pun langsung mengabulkan permohonan bantuan hukum dari ARH.
Kemudian, pada hari Kamis tanggal 3 Agustus 2023 Kakundam I mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan ARH kepada Kapolrestabes Medan.
Namun sampai hari Jumat 4 Agustus, Ahmad Rosyid Hasibuan masih ditahan oleh pihak Polrestabes Medan.
Mayor Dedi pun akhirnya menanyakan jawaban permohonan penahanan ke Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir melalui chat WhatsApp.
Tetapi Kasatreskrim keberatan dengan pengajuan penangguhan tersebut, karena masih ada tiga laporan kasus dugaan hukum yang melibatkan Ahmad Rosyid Hasibuan.
Merasa tak direspons karena surat tak dikirim di hari yang sama, Mayor Dedi kemudian menggeruduk Polrestabes Medan.
"Karena tidak ada jawaban tertulis Tanggal 5 agustus 2023 DFH bersama rekan-rekannya mendatangi Polrestabes Medan dan bertemu Kasat Reskrim. Setelah pertemuan dengan kasat reskrim terjadi perdebatan keras antara keduanya dan di situlah sempat viral di media sosial," kata Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko.
Puspom TNI menyimpulkan, kedatangan Mayor Dedi ke Polrestabes Medan merupakan upaya untuk memengaruhi proses hukum yang melibatkan keponakannya.
"Dari hasil penyelidikan dapat disimpulkan bahwa kedatangan DFH bersama rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur, hari Sabtu, dapat diduga atau dikonotasikan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya memengaruhi proses hukum yang berjalan," ujar Marsda Agung.
Baca Juga: Kronologi Mayor Dedi Hasibuan Geruduk Polrestabes Medan, Diduga Show of Force
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.