Kompas TV nasional hukum

MA Potong Hukuman Sambo Cs, Presiden Jokowi: Kita Harus Menghormati

Kompas.tv - 10 Agustus 2023, 11:45 WIB
ma-potong-hukuman-sambo-cs-presiden-jokowi-kita-harus-menghormati
Foto arsip Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Presiden angkat bicara soal Mahkamah Agung yang mengeluarkan putusan pidana penjara seumur hidup dari semula hukuman mati terhadap Ferdy Sambo. (Sumber: Humas Polri)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan, dirinya menghormati sikap Mahkamah Agung (MA) yang mengeluarkan putusan vonis pidana penjara seumur hidup dari semula hukuman mati untuk Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Saya menghormati keputusan yang ada," kata Jokowi kepada wartawan, Kamis (10/8/2023). 

Ia mengajak masyarakat untuk menghargai putusan majelis hakim tersebut. 

Baca Juga: Pengamat Sebut Hukuman Ferdy Sambo Bisa Dikurangi dari Seumur Hidup Jadi 20 Tahun Penjara

"Kita harus menghormati," ujar Presiden, dikutip dari laporan tim jurnalis KompasTV.

Sebelumnya diberitakan, hakim MA menolak kasasi yang diajukan oleh Ferdy Sambo dan jaksa penuntut umum(JPU).

MA kemudian memutuskan untuk mengubah hukuman bagi Ferdy Sambo, dari pidana mati yang dijatuhkan oleh pengadilan negeri dan dikuatkan pengadilan tinggi, menjadi pidana penjara seumur hidup.


“Pidana penjara seumur hidup,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dalam konferensi pers, Selasa (8/8).

Selain mengurangi hukuman pidana untuk Ferdy Sambo, MA juga memotong hukuman untuk tiga terdakwa lainnya, yakni sang istri Putri Candrawathi, lalu mantan ART Kuat Ma’ruf, dan serta anak buahnya, Ricky Rizal Wibowo.

Hukuman untuk Putri Candrawathi yang pada tingkat pengadilan negeri dan tinggi diputuskan 20 tahun penjara, menjadi pidana penjara selama 10 tahun.

Baca Juga: Ayah Brigadir Yosua Ungkap Reaksi Istrinya Dengar Putusan MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo

Sementara, hukuman untuk Kuat Ma’ruf, yang tadinya pidana penjara selama 15 tahun, menjadi 10 tahun.

Sedangkan untuk Ricky Rizal Wibowo yang tadinya pidana penjara selama 13 tahun, menjadi pidana penjara selama 8 tahun. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x