JAKARTA, KOMPAS.TV – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan Panji Gumilang berkaitan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hari ini, Senin (7/8/2023).
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menjelaskan hal itu pada wartawan, Senin.
“Pemeriksaan untuk PG hari ini, pukul 10.00 WIB,” tuturnya, dikutip Antara.
Whisnu menegaskan bahwa penanganan kasus dugaan TPPU, korupsi, dan penggelapan dana ini masih dalam tahap penyelidikan.
Ia menambahkan, penyidik juga akan memerksa lima saksi lain, termasuk Panji Gumilang dalam perkara dugaan TPPU di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun yang dipimpin Panji.
Baca Juga: SPDP Kasus Penodaan Agama Panji Gumilang Sudah Diterima! Kejagung Siapkan 15 Jaksa
Namun, mengenai identitas para saksi tersebut, Whisnu masih enggan membeberkan secara detail.
Kelimanya, lanjut Whisnu, belum mengonfirmasikan apakah akan hadir dalam pemeriksaan atau tidak.
“Ada saksi lain, sekitar lima orang kalau hadir,” ujar Whisnu, dikutip Kompas.com.
Sebelumnya diberitakan, polisi mendalami dugaan TPPU, korupsi hingga penggelapan itu terkait pengelolaan keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat di Ponpes Al Zaytun.
Dalam kasus tersebut, Bareskrim telah berkoordinasi dan diskusi dengan tim dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) hingga ahli TPPU.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut transaksi di rekening Panji Gumilang mencapai angka Rp 15 triliun.
“Ya sangat besar,” kata Ivan saat ditanya apakah transaksi Panji melebihi angka Rp 15 triliun pada 2 Agustus 2023.
Nilai transaksi Rp 15 triliun itu diduga termasuk aset tanah yang dimiliki atas nama Panji Gumilang serta keluarganya.
Baca Juga: Respons Menag soal Penetapan Tersangka Panji Gumilang Terkait Kasus Penodaan Agama
Namun, ia tidak merinci transaksi tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa hasil analisis PPATK sudah dikirim ke penyidik Bareskrim Polri.
“Saya lupa pastinya ya. Semua sudah kami serahkan ke penyidik Bareskrim. Ya kami memang meminta data ke BPN (Badan Pertanahan Nasional) dan sudah dijawab, semua kami analisis dan serahkan ke penyidik,” ujar Ivan.
Sumber : Antara, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.