JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mengakhiri penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Jokowi pun membubarkan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasiona atau KPC PEN.
Hal tersebut tertuang dalam dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2023 tentang Pengakhiran Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang ditetapkan pada Jumat (4/8/2023).
Adapun peraturan pengakhiran penanganan Covid-19 ini diterbitkan dengan menimbang status pandemi telah dinyatakan berakhir dan status faktual Covid-19 telah berubah menjadi penyakit endemi di Indonesia.
"Dengan Peraturan Presiden ini, Komite Penanganan Corona Vints Disease 2O19 (COVID-I9) dan Pemulihan Ekonomi Nasional dinyatakan telah berakhir masa tugasnya dan dibubarkan," bunyi Pasal 1 dalam salinan Pepres tersebut.
Selanjutnya, dalam Pasal 2 ayat 1, disebutkan dengan berakhirnya masa tugas dan pembubaran KPC PEN ini, pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan atau Kemenkes.
Baca Juga: Resmi Dicabut, Jokowi Terbitkan Keppres Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Covid-19 di Indonesia
Jokowi juga menetapkan pelaksanaan penanganan Covid-19 pada masa endemi yang bersifat lintas kementerian, lembaga, atau pemerintah daerah berpedoman pada standar operasional prosedur penanganan Covid-19 yang meliputi:
a. pelibatan kementerian, lembaga, dan/atau pemerintah daerah terkait;
b. penugasan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana;
c. kerjasama dalam pengadaan vaksin, obat, dan alat kesehatan sesuai kebutuhan; dan
d. pendanaan.
Dengan diterbitkannya Perpres ini, maka Perpres Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corono Vints Disease 2019 (COVID- 19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Dalam Pepres tersebut, juga disebutkan bahwa Obat dan Vaksin Covid-19 tetap dapat digunakan sampai dengan batas kedaluwarsa.
Obat dan Vaksin Covid-19 yang telah memperoleh persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) juga tetap dapat digunakan selama masih memenuhi persyaratan efikasi, keamanan, dan mutu.
"Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Obat dan Vaksin Corona Vints Disease 2019 (COVID- 19) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan," bunyi Pasal 3 ayat 3 Perpres tersebut.
Baca Juga: Kasus Pertama Diumumkan 2 Maret 2020, Kini Indonesia Sudah Masuk Endemi Covid-19!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.