JAKARTA,KOMPAS.TV - Ketika dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), setiap anggota terikat dengan kode etik anggota DPR. Kode etik tersebut tertuang dalam Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 tahun 2015 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pada Bab II tentang kode etik, termaktub soal Kepentingan Umum dalam pasal 2, yang salah satunya menekankan tentang keharusan setiap anggota DPR mengutakaman kepentingan bangsa dan menggunakan produk dalam negeri. Begini bunyi lengkapnya:
Baca Juga: Saat KPK Tetap Gelar OTT Meski Dikritik Luhut, Anggota DPR Ingatkan Tuntaskan Kasus-Kasus Besar
1) Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutamakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan golongan.
(2) Anggota bertanggung jawab mengemban amanat rakyat, melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif, dan mempergunakan fungsi, tugas, dan
wewenang yang diberikan kepadanya demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat.
Baca Juga: Anggota DPR Jadi Peninjau Pemilu di Kamboja: Perlu Dicontoh, Tidak ada Fitnah dan Gontok-gontokan
(3) Anggota mengutamakan penggunaan produk dalam negeri.
4) Anggota harus selalu menjaga harkat, martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya serta dalam menjalankan kebebasannya menggunakan hak berekspresi, beragama, berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan.
5.Anggota yang ikut serta dalam kegiatan organisasi di luar DPR harus mengutamakan tugasnya sebagai Anggota.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.