JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut tujuh penjabat (Pj) kepala daerah diberhentikan setelah pelantikan mereka pada 2022 lalu.
Hal itu disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo di Istana Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (27/7/2023).
Menurutnya, dari mereka ada yang diberhentikan karena bekerja tidak sesuai dengan harapan dan tugas yang diberikan.
"Ada yang kita berhentikan karena tidak sesuai dengan harapan dari tugas yang diberikan, kurang lebih ada tujuh," kata Wempi.
Meski menyebut ada sekitar tujuh penjabat kepala daerah yang diberhentikan, ia tidak memerinci masing-masing kepala daerah tersebut.
Baca Juga: Tanggapan Kemendagri soal Dugaan Kebocoran Data Dukcapil
Wempi hanya menyebut bahwa mereka adalah penjabat bupati dan wali kota, bukan gubernur.
Ia menambahkan, selain mereka tidak menjalankan proses pemerintahan dengan baik, ada pula penjabat kepala daerah yang diberhentikan karena terlibat politik praktis.
Ia menegaskan, pihak Kemendagri harus benar-benar mengawasi hal semacam itu, karena para penjabat kepala daerah merupakan birokrat.
"Orang birokrat ini harus tegak lurus tidak boleh terkontimanisasi dengan kepentingan politik lain," kata Wempi, dikutip Kompas.com.
Diketahui, sebelum tahun 2024 mendatang, ada 24 gubernur serta 248 bupati dan wali kota yang masa jabatannya akan habis.
Nantinya, posisi kepala daerah yang kosong itu pun akan diisi oleh penjabat yang ditunjuk pemerintah pusat hingga adanya kepala daerah definitif yang terpilih melalui Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Baca Juga: Kemendagri Sebut Masa Jabatan 10 Gubernur Berakhir di September, Ini Daftarnya
Pada 2022, terdapat 101 penjabat kepala daerah dilantik, terdiri dari 7 penjabat gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.
Sementara itu, pada 2023, ada 170 penjabat kepala daerah yang akan dilantik, terdiri dari 17 penjabat gubernur, 38 wali kota, dan 115 bupati.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.