Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pasca-salah satu kadernya divonis bebas murni, karena terbukti tidak ada unsur kesengajaan dalam dugaan melakukan kampanye ditempat terlarang, tim advokasi Partai Solidaritas Indonesia akan melaporkan oknum Bawaslu yang diduga telah melakukan pelanggaran pada kasus ini.
Hal ini dikatakan oleh tim advokasi PSI pada saat konferensi pers bersama sejumlah wartawan.
Pada tim advokasi PSI melaporkan oknum-oknum Bawaslu yang diduga melakukan kesalahan dan pelanggaran kode etik dalam kasus tersebut, yakni Mariyamah dan M Zaini selaku anggota bawaslu dan ketua bawaslu Tanjung Pinang.
Sebelumnya, kasus Ranat Mulia Pardede naik hingga ke pengadilan, setelah dilaporkan oleh salah satu mahasiswa yang menganggap caleg tersebut melakukan kampanye di area sekolah.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjung Pinang menganggap Ranat Mulia Pardede tidak bersalah dalam kasus tersebut.
#PSI #PSILaporkanBawaslu #KaderPSIBebas
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.