SEMARANG, KOMPAS.TV - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Mahkamah Agung (MA) menetapkan status hukum anak-anak dari orang tua yang menikah beda agama.
Ia menilai penjelasan terkait status hukum anak tersebut dibutuhkan untuk memberikan kepastian hukum usai MA mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2023 terkait larangan bagi hakim untuk mengabulkan pencatatan pernikahan beda agama.
"Tentang nasibnya nanti, saya nanti meminta kepada pihak Mahkamah Agung untuk menetapkan statusnya secara hukum tentu ya, secara hukum kenegaraan, itu nanti kita seperti apa," kata Ma'ruf di Semarang, Jawa Tengah, Minggu (23/7/2023).
Mantan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu juga menyebut Surat Edaran MA (SEMA) No. 2 Tahun 2023 tersebut telah melegitimasi bahwa pencatatan pernikahan beda agama tak boleh dilakukan.
Meski demikian, ia menekankan MA harus memberi penjelasan hukum terkait dampak SEMA tersebut terhadap pasangan beda agama yang sebelumnya sudah tercatat dan ditetapkan pengadilan negeri.
"Yang sudah telanjur ditetapkan itu seperti apa nanti. Apakah dibatalkan, apakah itu diberi semacam pengakuan, itu nanti segi hukumnya Mahkamah Agung," ujar Ma'ruf.
Baca Juga: MUI Punya Fatwa Larangan Nikah Beda Agama bagi Umat Islam, Kini Apresiasi Surat Edaran MA
Penjelasan dari MA, kata dia, bersifat hukum kenegaraan. Sedangkan persoalan sah atau tidaknya pernikahan beda agama hendaknya dikembalikan ke masing-masing organisasi agama.
"Dari segi sah tidaknya itu ada pada masing-masing agama. Mungkin dari agama Islam ada Majelis Ulama, nanti agama kristen ada KWI, PGI, dan juga agama-agama lain," ujar Ma'ruf, seperti dilansir Kompas.com.
Sebagaimana telah diberitakan Kompas.tv sebelumnya, MA telah menerbitkan SEMA No. 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan pada 17 Juli 2023.
SEMA yang ditandatangani oleh Ketua MA RI Muhammad Syarifuddin itu menerangkan bahwa pengadilan dilarang mengabulkan permohonan pencatatan pernikahan beda agama.
"Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan," bunyi poin kedua SEMA tersebut.
Baca Juga: 7 Alasan Pernikahan Beda Agama Dilarang dalam Islam yang Disusun Menjadi Fatwa MUI Sebelum Edaran MA
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.