Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan kasus penyebaran berita bohong dengan terdakwa Ratna Sarumpaet, Selasa (12/3). Sidang beragendakan pembacaan jawaban jaksa atas eksepsi Ratna.
Jaksa menilai ada perbedaan cara pandang dengan penasehat hukum dalam melihat keonaran yang dibuat Ratna. Untuk itu, jaksa menilai perlu dihadirkan saksi guna membuktikan apakah Ratna telah melakukan keonaran atau tidak.
Menurut jaksa, terlalu dini ketika menilai keonaran tidak terjadi. Dalam delik materil, kata jaksa harus dibuktikan dengan minimal dua alat bukti. Selain itu, jaksa menilai surat dakwaan terhadap Ratna sudah jelas atas bentuk keonaran yang sudah terjadi.
Terkait hal itu, majelis hakim meminta hakim untuk menolak eksepsi tim penasihat hukum terdakwa Ratna Sarumpaet.
#SidangRatnaSarumpaet #TuntutanRatnaSarumpaet #EksepsiRatnaSarumpaet
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.