JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung menjadwalkan pemanggilan ulang kepada Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Airlangga sejatinya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus pengembangan korupsi izin ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya termasuk minyak goreng yang sedang ditangani Kejagung.
Airlangga diperiksa sebagai saksi untuk tiga tersangka korporasi yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap saksi Airlangga Hartarto pada Senin 24 Juli 2023 mendatang.
Kepentingan penyidik meminta keterangan Airlangga untuk menggali sisi evaluasi kebijakan, pelaksanaan kebijakan dari kasus yang telah mergikan keuangan negara sebesar Rp6,47 triliun.
Baca Juga: Airlangga Hartarto Tak Hadiri Panggilan Kejagung Terkait Korupsi Minyak Goreng
Ketut berharap Airlangga bisa memenuhi panggilan untuk membuka secara terang benerang kasus korupsi izin ekspor minyak sawit dan turunannya yang ditangani penyidik Jampidsus.
"Harapan kami agar hadir, karena yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari panggilan," ujar Ketut di Kejagung, Selasa (18/7/2023).
Ketut menambahkan pihaknya memahami pemanggilan Airlangga ini dikaitkan dengan politik, lantaran dilakukan di tengah tahun politik.
Akan tetapi, Ketut menegaskan, pemanggilan ini murni penegakan hukum, bukan unsur politik. Ia juga memastikan proses penyidikan dilakukan secara terbuka, transparan dan profesional.
"Apa yang kami lakukan transparan dan terbuka kepada publik dan tentunya kami profesional," ujarnya.
Baca Juga: Dakwaan: Grup Wilmar, Musim Mas dan Permata Hijau Raup Untung Ilegal dari Ekspor CPO di Kemendag
Sebelumnya, Airlangga Hartarto mangkir dari pemanggilan penyidik Jampidsus Kejagung. Rencananya, Airlangga diperiksa sebagai saksi kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah CPO dan turunannya, termasuk minyak goreng pada periode 2021-2022.
Ketut Sumedana menjelaskan, hingga pukul 18.00 WIB, Selasa (18/7/2023), saksi tidak memenuhi panggilan. Penyidik juga tidak mendapat keterangan terkait alasan saksi tidak bisa memenuhi panggilan.
"Penyidik Jampidsus akan melakukan pemanggilan kembali terhadap yang bersangkutan. Dan kami dari Kejaksaan Agung berharap agar beliau hadir," ujar Ketut saat jumpa pers.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.