JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian sedang menyelidiki dugaan penyelewengan dana zakat yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun.
Dugaan penyelewengan dana ini dilaporkan Forum Indramayu Menggugat (FIM) ke Polres Indramayu, Senin (17/7/2023).
Dalam laporannya, FIM menduga Panji melanggar Pasal 37, 38, dan Pasal 40 UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan Zakat.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, saat ini Polres Indramayu melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Ditreskrimsus Polda Jabar dan melaksanakan pendalaman alat bukti penyalahgunaan zakat.
Di sisi lain, Bareskrim Polri telah meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menganalisis rekening atas nama lembaga pendidikan Al-Zaytun, Panji Gumilang dan satu rekening berinisial J.
Baca Juga: ‘Forum Indramayu Menggugat’ Laporkan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang
Dittipidum bersama Dittipideksus Bareskrim juga telah mengantongi sejumlah nama berdasarakan data dari pelapor.
Mereka adalah AS sebagai penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa (terafiliasi PG), IS sebagai pendiri Al Zaytun, dan LS sebagai mantan NII.
"Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan yaitu melaksanakan rapat koordinasi dengan Kementerian Agama dan kantor wilayah terkait mekanisme dana BOS," ujar Ramadhan melalui rekaman suara yang disebar Humas Polri, Selasa (18/7/2023).
"Melaksanakan wawancara bersama Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama terkait amil zakat, melaksanakan wawancara dengan Saudara AS selaku penggalang dana cabang Jakarta dari Yayasan Kecerdasan Anak Bangsa," tutup Ramadhan.
Sejauh ini Bareskrim Polri telah menaikkan laporan dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yan dilakukan Panji Gumilang ke tingkat penyidikan.
Baca Juga: PPATK Blokir Ratusan Rekening Pimpinan Al-Zaytun Panji Gumilang yang Diduga Terindikasi TPPU
Kedua jeratan kasus terkait Panji itu dijadikan dalam satu berkas perkara dan penyidik Bareskrim sudah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
Dua pasal yang menjerat Panji yakni Pasal 156A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penistaan agama. Subsider, Pasal 45a ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE dan/atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.